Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Tak Bisa Audit Kominfo Jadi Salah Satu Sebab Korupsi Rp 8 T

Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Editor: Ravianto
YouTube Komisi III DPR
Menkopolhukam, Mahfud MD saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR membahas soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun, Rabu (29/3/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Menko Polhukam sekaligus Plt Menkominfo Mahfud MD mengungkapkan salah satu hal yang menyebabkan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G terjadi.

Mahfud mengatakan, hal itu disebabkan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang tidak diperbolehkan masuk untuk mengaudit keuangan ataupun sekadar memberikan pendampingan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Satu hal yang menyebabkan juga ini terjadi karena di Kantor Kominfo ini BPKP tidak boleh masuk. Memang aturannya memang tidak harus masuk, tetapi boleh meminta pendampingan," kata Mahfud, dalam konferensi pers, di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (23/5/2023).

Ia menjelaskan, beberapa kementerian aman dari jeratan kasus korupsi karena telah meminta BPKP mengaudit terlebih dahulu keuangan mereka, sebelum memulai suatu proyek.

"Beberapa kementerian aman karena sebelum memulai suatu proyek minta BPKP mengaudit dulu. Ini benar enggak, ini berapa harganya, aman. Nah di sini, mau masuk enggak boleh," ucap Mahfud.

"Sehingga untuk masuk harus atas permintaan aparat penegak hukum, KPK minta BPKP masuk, Kejaksaan minta masuk, Polisi masuk, kalau enggak (izin) itu enggak boleh," sambungnya.

Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Puspenkum Kejagung)

Oleh karena itu, sebagai Plt Menkominfo yang ditunjuk Presiden Jokowi untuk menggantikan Menkominfo Jhonny G Plate, Mahfud menyatakan, BPKP serta lembaga lain terkait, boleh masuk kapan saja ke Kominfo.

"Sekarang saya nyatakan dalam tugas dan wewenang saya sebagai Menkominfo yang baru, kapan saja BPKP mau masuk harus diizinkan dan saya undang untuk datang ke sini untuk menyelesaikan kasus-kasus yang sudah ada," tegas Mahfud MD.

"Pun kepada aparat penegak hukum, tidak akan dihalangi. KPK, Kejaksaan, Kepolisian, kalau memang ada laporan yang masuk akal untuk diteliti, kami persilahkan. Kami buka pintu selebar-lebarnya," katanya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Harta Kekayaan Menkominfo Johnny G Plate, Capai Rp 191,2 M, Tanah di Negara Lain

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate, sebagai tersangka pada Rabu (17/5/2023).

Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan infrastuktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Menkominfo sekaligus sekjen Partai NasDem tersebut telah menjalani pemeriksaan ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Ketiga pemeriksaan tersebut pada Selasa (14/2/2023), Rabu (15/3/2023), dan terakhir Rabu (17/5/2023) kemarin, sekaligus ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Adapun dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G ini ditaksir merugikan uang negara Rp 8 triliun.(Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved