Peredaran Rokok Ilegal di Sumedang Masih Marak, Satpol PP Gencarkan Lakukan Ini

Rokok ilegal tersebut adalah rokok kemasan yang tanpa menyertakan pita cukai atau menggunakan pita yang bukan peruntukkannya.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar
ILUSTRASI -Petugas gabungan saat menggeledah dan menyita rokok ilegal 

Laporan Kontributor TribunJabar.id Kiki Andriana dari Sumedang

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumedang dinilai masih marak, meski Satpol PP Sumedang mengklaim jumlahnya kini bisa ditekan.

Rokok ilegal tersebut adalah rokok kemasan yang tanpa menyertakan pita cukai atau menggunakan pita yang bukan peruntukkannya.

"Rokok ilegal di Sumedang relatif masih ada," kata Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah kepada TribunJabar.id, Senin (22/5/2023).

Menghadapi kenyataan itu, Satpol PP Sumedang menggencarkan edukasi ke pemilik warung-warung yang kedapatan menerima titipan rokok ilegal dari distributor untuk dijual.

Pemilik warung mau menerima itu lantara penduduk di Sumedang juga rajin membeli produk tersebut.

Namun, jika edukasi tak mempan, razia adalah solusinya. Satpol PP dan Kantor Bea dan Cukai Bandung akan menyita barang-barang ilegal itu.

"Kami sering mengadakan edukasi, kemudian razia gabungan dengan teman-teman Bea Cukai Bandung," ucapnya.

"Tapi sepertinya masyarakat ada kebutuhan. Ketika membeli rokok legal mahal, maka pelarian rokok ilegal," katan Deni, menambahkan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved