SOSOK IVAN Anggota DPRD Sukabumi yang Dijebloskan ke Penjara,Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Mewah

Inilah sosok Ivan Rusvansyah Tryasa, anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/10/2023).

|
TRIBUNJABAR.ID/DIAN HERDIANSYAH
Inilah sosok Ivan Rusvansyah Tryasa, anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/10/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ivan Rusvansyah Tryasa, anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/10/2023).

Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap polisi dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan fiduasia mobil mewah Honda Civic Turbo.

Sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu (17/5/2023) setelah terbukti melakukan dugaan penggelapan mobil mewah.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Sukabumi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan

Ivan adalah warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diamankan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, seiktar pukul 18.15 WIB.

Ia diamankan setelah Polres Sukabumi Kota menerika laporan DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023.

Ivan telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta.

Modus yang Dilakukan

Adapun modus yang dilakukannya dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fiduasia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak finance.

"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," kata AKP Yanto Sudiarto.

Sementara itu, keterangan pelapor, Ivan sempat membayar dengan menggunakan cek satu bank cabang Sukabumi.

Baca juga: Sosok Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Akan tetapi saat akan pencairan, ditolak oleh pihak bank.

"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap AKP Yanto Sudiarto.

Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabmi Kota untuk dilakukan penyidikan.

Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved