SOSOK IVAN Anggota DPRD Sukabumi yang Dijebloskan ke Penjara,Tersangka Kasus Penggelapan Mobil Mewah
Inilah sosok Ivan Rusvansyah Tryasa, anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/10/2023).
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ivan Rusvansyah Tryasa, anggota DPRD Kota Sukabumi fraksi partai Golkar yang resmi ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (18/10/2023).
Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap polisi dan resmi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penggelapan dan fiduasia mobil mewah Honda Civic Turbo.
Sebelumnya, Ivan Rusvansyah Trysa ditangkap Satreskrim Polres Sukabumi Kota pada Rabu (17/5/2023) setelah terbukti melakukan dugaan penggelapan mobil mewah.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Sukabumi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan
Ivan adalah warga Ciaul Pasir, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Ivan diamankan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, seiktar pukul 18.15 WIB.
Ia diamankan setelah Polres Sukabumi Kota menerika laporan DF selaku karyawan salah satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023.
Ivan telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta.
Modus yang Dilakukan
Adapun modus yang dilakukannya dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fiduasia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin pihak finance.
"Modusnya mengalihkan kendaraan (mobil) objek jaminan fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seijin dari pihak pelapor," kata AKP Yanto Sudiarto.
Sementara itu, keterangan pelapor, Ivan sempat membayar dengan menggunakan cek satu bank cabang Sukabumi.
Baca juga: Sosok Menkominfo Johnny G Plate yang Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Rugikan Negara Rp 8 Triliun
Akan tetapi saat akan pencairan, ditolak oleh pihak bank.
"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," ucap AKP Yanto Sudiarto.
Atas perbuatannya, Ivan dijerat Undang Republik Indonesia nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan fidusia dan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Sukabmi Kota untuk dilakukan penyidikan.
Baca artikel Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.
Sosok Pemain Persib Bandung yang Pernah Bobol Gawang Bangkok United, Kini Waspadai 2 Pemain |
![]() |
---|
Miris! Dua Kakek Kembar 64 Tahun Cabuli Perempuan Disabilitas Bergiliran di Bekasi, Terekam Kamera |
![]() |
---|
Sosok Angga, Mantan OB Jadi Pengusaha Berpenghasilan Rp 120 Miliar, Kini Dapat Hormat dari Prabowo |
![]() |
---|
Tampang Kiai Cabuli Anak Angkat dan Keponakan di Bekasi Ditangkap, Ini Modusnya Perdaya Kedua Korban |
![]() |
---|
Momen Pilu Uya Kuya Pertama Kali Masuk ke Rumah yang Dijarah, Astrid Kuya Nangis Rumah Porak Poranda |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.