Polisi Tangkap Anggota DPRD Sukabumi
Ini Sikap DPD Golkar Kota Sukabumi Setelah Kadernya di DPRD Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan
Dewan Pengurus (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi akan mengambil langkah tegas kepada kadernya yang saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Dewan Pengurus (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi akan mengambil langkah tegas kepada kadernya yang saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota.
Sebagaimana ketahui, IRT ditangkap Polres Sukabumi Kota pada Rabu (17/05/2023) malam atas dugaan penggelapan mobil mewah.
Ketua DPD Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo, membenarkan, kader Golkar tersebut ditangkap oleh pihak kepolisian atas tindakannya pribadi.
"Memang kita juga baru dapat kabar tadi malam. Namun kita akan segera mangambil langkah tegas untuk Ivan (IRT)," ujar Sri Widagdo kepada Tribunjabar.id , Kamis (18/5/2023).
Widagdo juga menegaskan, pihaknya saat ini sudah tidak mengakomodasi lagi Ivan sebagai kepengurusan partai berdasarkan hasil mudalub pada 30 April 2023.
"Memang Ivan sudah tidak ada dipengurusan Partai Golkar. Statusnya hanya kader. Tapi ia masih menjabat sebagai anggota DPRD Kota Sukabumi," ucapnya.
Widagdo mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil langkah terlalu jauh mengingat masalah yang dilakukan Ivan bersifat pribadi.
Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tangkap Anggota DPRD Kota Sukabumi, Diduga Terlibat Kasus Penggelapan
"Selama ini bisa menyelesaikan masalanya dengan pihak kedua dan ketiga, ya silakan. DPD tetap mendorong menyelesaikan permasalahan dia pribadi," tuturnya.
Terkait kasus hukum yang dihadapi Ivan, pihak DPD Kota Sukabumi pun telah melaporkannya ke provinsi maupun pusat.
"Ini kabarnya sudah bergulir di media. Sebagaimana pesan ketua DPD Jabar sekecil apapun masalah Golkar harus dilaporkan. Termasuk masalah ini," ucapnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ivan diduga telah menggelapkan satu unit mobil Honda Civic Turbo milik satu finance di Kota Sukabumi.
Kasat Rekrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan Ivan terancam pasal 36 Undang–undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Tidak hanya itu, Ivan juga dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Terduga ini terancam pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Untuk selanjutnya dilakukan penyidikan," ujar Yanto, Kamis (18/05/2023).
Ivan ditangkap di wilayah Cikole, Rabu (17/05) malam. Dia dijemput penyidik untuk dilakukan pemeriksaan.
"Ya, terduga pelaku kita amankan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, sekitar pukul 18.15 WIB," ujar Yanto.
Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari DF selaku karyawan satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023.
Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Diduga Gelapkan Mobil Terancam Penjara 4 Tahun
"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta," tutur Yanto
Yanto juga mengungkapkan penggelapan tersebut dilakukan dengan cara menjaminkan mobil kepada orang lain.
"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.
Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek satu bank cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, bank menolaknya.
"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," lanjut Yanto.
Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah masih melakukan pemeriksaan terduga pelaku Ivan untuk penyelidikan.
"Terduga kita masih kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Yanto. (*)
#TribunBreakingNews
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.