Polisi Tangkap Anggota DPRD Sukabumi

Ini Sikap DPD Golkar Kota Sukabumi Setelah Kadernya di DPRD Ditangkap Polisi Kasus Penggelapan

Dewan Pengurus (DPD) Partai Golkar Kota Sukabumi akan mengambil langkah tegas kepada kadernya yang saat ini sudah ditangkap Polres Sukabumi Kota.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Sri Widagdo. 

Ivan ditangkap di wilayah Cikole, Rabu (17/05) malam. Dia dijemput penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. 

"Ya, terduga pelaku kita amankan di Kampung Babakan Bandung, Kecamatan Cikole, sekitar pukul 18.15 WIB," ujar Yanto.

Dia ditangkap setelah polisi menerima laporan dari DF selaku karyawan satu finance di Kota Sukabumi pada Februari 2023. 

Baca juga: Anggota DPRD Kota Sukabumi yang Diduga Gelapkan Mobil Terancam Penjara 4 Tahun

"Pelapor ini memberikan keterangan kepada kami bahwa terduga pelaku telah melakukan penipuan atau penggelapan satu unit mobil senilai Rp 367 juta," tutur Yanto

Yanto juga mengungkapkan penggelapan tersebut dilakukan dengan cara menjaminkan mobil kepada orang lain.

"Adapun modus yang dilakukan terduga pelaku adalah dengan mengalihkan kendaraan yang menjadi objek Jaminan Fidusia kepada orang lain sebelum kontrak perjanjian pembiayaan selesai tanpa seizin dari pihak pelapor," ungkap Yanto.

Dari keterangan pelapor, terduga pelaku ini sempat membayar dengan menggunakan cek satu bank cabang Sukabumi. Namun saat akan pencairan, bank menolaknya.

"Saat pelapor akan mencairkan cek tersebut, pihak bank mengeluarkan SKP (surat keterangan penolakan) terhadap cek tersebut karena diketahui saldo rekening giro tidak memadai atau kosong," lanjut Yanto.

Saat ini, pihak Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah masih melakukan pemeriksaan terduga pelaku Ivan untuk penyelidikan. 

"Terduga kita masih kita lakukan pemeriksaan dan penahanan," kata Yanto. (*)

#TribunBreakingNews

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved