Sindikat Judi Online Beromzet Ratusan Juta Diamankan Polres Cianjur, Sudah Beroperasi Sebulan

Ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan operator untuk mengajak masyarakat untuk mendaftar di situs yang dikelolanya.

|
Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Ketiga orang sindikat judi online yang berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cianjur, Rabu (17/5/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Tiga anggota sindikat judi online yang beroperasi di Kabupaten Cianjur berhasil diamankan Jajaran Satreskrim Polres Cianjur.

Ketiga orang bisa memperoleh omzet Rp 200 juta pe hari.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, ketiga orang yang diamankan tersebut merupakan operator untuk mengajak masyarakat untuk mendaftar di situs yang dikelolanya.

"Ketiga orang yang berhasil diamankan tersebut yaitu, RN, AA, dan MH, serta satu orang pelaku lagi dinyatakan buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," katanya pada wartawan, Rabu (17/5/2023).

Selain itu para pelaku, lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya beberapa perangkat komputer, telepon genggam, buku rekening, dan kartu ATM.

Baca juga: Asyik Main Judi Online di Pos Kamling, Pria di Indramayu Kaget Didatangi Polisi, Kini Diciduk

"Para pelaku itu diamankan petugas di Kecamatan Karangtengah. Hasil pemeriksaan dan penyelidikan mereka sudah beroperasi di Cianjur sudah satu bulan," kata dia.

Selain itu Aszhari mengatakan, para sindikat judi online tersebut merupakan jaringan internasional dan mengelola website judi online asal Rusia.

"Selama mengoperasi situ judi online tersebut mereka dapat memperoleh sebesar Rp 200 juta per hari, dan mendapatkan upah 3,5 persen dari keuntungan atau sekitar Rp 3,5 juta per hari," kata dia.

Dia mengatakan, pengungkapkan judi online tersebut terungkap setelah adanya laporan dari masyrakat yang merasa curiga dengan keberadaan pelaku sehari-harinya.

"Para pelaku tersebut dikenakan Undang-undang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana selama enam tahun atauh denda sebesar Rp 1 miliar," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved