Golkar Sebut Dedi Mulyadi Masih Terdaftar sebagai Bacaleg Golkar, KPU RI Akan Lakukan Vermin

Dedi Mulyadi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Editor: Ravianto
dok.dedi mulyadi
Dedi Mulyadi disambut warga korban pergerakan tanah di Saguling Ciamis 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan proses verifikasi administrasi (vermin) terhadap mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi yang didaftarkan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) oleh dua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Diketahui Dedi didaftarkan sebagai bacalag dari Partai Golkar dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).

Status Dedi harusnya bukan lagi sebagai kader Golkar. Ia resmi menjadi kader Gerindra sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerindra Ahmad Muzani beberapa waktu lalu.

Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI Idham Holik menegaskan jika Dedy terbukti masih belum mengundurkan diri dari partai lamanya, maka ia dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

“Terkait hal ini, silakan dapat dikonfirmasi ke partai-partai terkait. Nanti pada tanggal 24 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kebenaran dan kegandaan bakal calon kepada partai politik pengaju daftar bakal calon,” kada Idham saat dihubungi, Senin (15/5/2023).

“Jika berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama atau melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” tambahnya.

Lebih lanjut, Idham menegaskan, parpol dilarang untuk mengajukan nama bacaleg yang berpotensi ganda.

Hal ini diatur di dalam Pasal 240 ayat 1 huruf o dan p UU No. 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 ayat 1 huruf o dan p dan Pasal 12 ayat 1 huruf b angka 5 Peraturan KPU No. 10 Tahun 2023, di mana bakal calon (legislatif) hanya dicalonkan oleh 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu untuk 1 (satu) lembaga perwakilan di 1 (satu) Dapil.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved