Datangi Pengadilan Negeri Bandung, Hercules Tegaskan Dirinya Belum Pernah Terlibat Sogok Menyogok

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman
Rosario de Marshall atau Hercules saat hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rosario de Marshall atau Hercules hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023). 

Hercules mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada mantan komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut. 

"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules.

Rosario de Marshall atau Hercules saat hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
Rosario de Marshall atau Hercules saat hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Dalam perkara ini, Hercules mengaku pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka

Hercules mengaku jika Rp. 3 Miliar tersebut merupakan uang pinjaman dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan. 

Baca juga: Mantan Komisaris PT WIKA Jadi Saksi Kasus Suap MA, Sebut Tak Punya Hubungan dengan Hasbi Hasan

"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, tidak ada urusan dengan Hasbi. Tidak ada sogok-sogok mulut, sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," katanya.

Uang Rp 3 miliar itu, kata Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan Tri Yudianto.

"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," ucapnya.

Baca juga: Hercules Akui Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Karena Dekat dengan Dirut

Hercules pun berjanji akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yulianto. Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan Tri Yulianto.

"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," katanya.

Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/5/2023).
Mantan Komisaris PT Wika, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (15/5/2023). (Tribun Jabar/Nazmi Abdurahman)

Sebelumnya, mantan Komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam  Intidana. 

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan soal hubungan Dadan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.

Sebab, dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi diduga telah menerima Rp. 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved