Datangi Pengadilan Negeri Bandung, Hercules Tegaskan Dirinya Belum Pernah Terlibat Sogok Menyogok
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Adityas Annas Azhari
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Rosario de Marshall atau Hercules hadir dalam sidang kasus suap di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (15/5/2023).
Hercules mengaku sengaja datang untuk memberikan dukungan kepada mantan komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto yang duduk sebagai saksi dalam sidang tersebut.
"Keperluan saya di sini, saya mendampingi adik saya (Dadan) untuk memberi kesaksian kepada majelis," ujar Hercules.

Dalam perkara ini, Hercules mengaku pernah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait uang senilai Rp 3 miliar dari total Rp 11,2 miliar yang diterima Dadan Tri Yudianto dari Heryanto Tanaka.
Hercules mengaku jika Rp. 3 Miliar tersebut merupakan uang pinjaman dan tak ada sangkut paut dengan pengurusan perkara di MA termasuk dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Baca juga: Mantan Komisaris PT WIKA Jadi Saksi Kasus Suap MA, Sebut Tak Punya Hubungan dengan Hasbi Hasan
"Terkait dengan uang Rp 3 miliar, tidak ada urusan dengan Hasbi. Tidak ada sogok-sogok mulut, sogok pantat itu. Saya belum pernah terjerat hukum sogok-menyogok," katanya.
Uang Rp 3 miliar itu, kata Hercules, digunakannya untuk membangun Kantor Perikanan Muara Baru. Dia juga mengaku sudah menitipkan mobil milik anaknya yang dibeli seharga Rp 2,2 miliar sebagai jaminan terhadap Dadan Tri Yudianto.
"Saya sudah jelaskan itu (soal pinjam uang) ke penyidik KPK," ucapnya.
Baca juga: Hercules Akui Ditunjuk Jadi Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Karena Dekat dengan Dirut
Hercules pun berjanji akan pasang badan untuk melindungi Dadan Tri Yulianto. Dia bahkan mengaku bakal datang langsung menemui Presiden, Joko Widodo, hingga Menkopolhukam, Mahfud MD, untuk melindungi Dadan Tri Yulianto.
"Saya tidak akan diam, saya akan pasang badan, saya akan datang ke Presiden, saya akan datang ke Mahfud MD, ke Jaksa Agung," katanya.

Sebelumnya, mantan Komisaris PT WIKA, Dadan Tri Yudianto hadir sebagai saksi, dalam sidang jual beli Jabatan di Mahkamah Agung (MA) dengan terdakwa Heryanto Tanaka, Deposan Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menanyakan soal hubungan Dadan dengan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nonaktif, Hasbi Hasan.
Sebab, dalam perkara ini, Dadan dan Hasbi diduga telah menerima Rp. 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka untuk pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana di MA. (*)
Koperasi Simpan Pinjam Intidana
Dadan Tri Yudianto
Heryanto Tanaka
Hasbi Hasan
Hercules
PT WIKA
PN Bandung
Kuasa Hukum Lisa Mariana: Menunggu Tes DNA, Bukti yang Dijukan Tekankan Tanggung Jawab Ayah Biologis |
![]() |
---|
Viral, GRIB Jaya Geruduk Pondok Indah Golf Diduga Dipicu Sengketa Tanah, Polisi Langsung Terjun |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Tokoh Media di Bandung Cium Dugaan Ada Mafia Tanah di Kasus yang Menjerat Kliennya |
![]() |
---|
Posisi Lisa Mariana Terancam Bakal Terpojok dan Makin Rumit Jika Pihak Revelino Lakukan Intervensi |
![]() |
---|
Pengusaha Tekstil Miming Theniko Divonis 3 Tahun: Kasus Penipuan dan Penggelapan Rp 100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.