Sindikat Curanmor Ditangkap, Polres Cianjur Amankan 21 Motor Curian, Pemilik pun Terima Motornya

Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap enam orang pelaku dari dua kelompok pencurian bermotor, dan berhasil mengamankan sebanyak 21 motor dari b

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Kapolres Polres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan menyerahkan motor hasil curian komplotan kepada korban di Polres Cianjur saat menggelar iumpa pers pengungkapkan kasus curanmor, Kamis (11/5/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Satreskrim Polres Cianjur berhasil menangkap enam orang pelaku dari dua kelompok sindikat pencurian bermotor, dan berhasil mengamankan sebanyak 21 motor dari berbagai jenis.

Kapolres Cianjur AKBP Azshari Kurniawan mengatakan, keenam pelaku pencurian kendaraan bermotor tersebut ditangkap dari beberapa wilayah hukum Polres Cianjur.

"Keenam orang pelaku Curanmor berhasil kita amankan itu merupakan dua kelompok sindikat curanmor yang sering beraksi di sejumlah wilayah Kecamatan Pacet, Bojongpicung, dan Cianjur Kota," katanya pada wartawan, Kamis (11/5/2023).

Selain menangkap pelaku lanjut dia, pihaknya juga berhasil mengamankan sebanyak 21 motor dari berbagai jenis, dan sejumlah barang bukti lainya.

Baca juga: Komplotan Curanmor Bermodus Driver Ojol Diciduk di Antapani, 7 Unit Motor Jadi Barang Bukti

"Selain puluhan unit sepeda motor hasil kejahatan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yakni kunci letter T dan beberapa surat kendaraan bermotor," kata dia.

Azshari mengatakan, para pelaku tersebut menjalankan aksinya dengan mengincar terlebih dulu targetnya.

Setelah mendapatkan kesempatan langsung melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci letter T.

"Pengungkapan sindikat Curanmor tersebut berkas kerja keras, Satreskrim Polsek Pacet, dan Polres Cianjur sehingga mampu menangkap para pelaku," kata Azshari.

Dia menambahkan, akibat perbuatanya tersebut para pelaku dikenakan pasal pasal 363 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Selain itu kita juga langsung menyerahkan motor curian pelaku, kepada para korban," ujarnya.

Baca juga: Penjual Pecel Lele di Indramayu Ditangkap Polisi, Ternyata Pelaku Curanmor

"Karena itu kami harap bagi warga yang merasa kehilangan motor untuk mendatangi Polres Cianjur dengan membawa surat kepemilikan," ucap Azshari. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id, klik GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved