Komplotan Curanmor Bermodus Driver Ojol Diciduk di Antapani, 7 Unit Motor Jadi Barang Bukti

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan kelima pelaku ini memiliki perannya masing-masing, dari pengeksekusi hingga penadah.

Trubun Jabar/ Nazmi Abdurrahman
Lima pelaku pencuri sepeda motor yang berhasil diungkap di Mapolsek Antapani, Kota Bandung, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Jajaran Unit Reskrim Polsek Antapani bersama Satreskrim Polrestabes Bandung meringkus komplotan pencuri motor yang kerap beraksi di Kota Bandung. 

Total ada lima pelaku yang diringkus masing-masing berinisial SM (34), AH (34), YP (28), RR (38), dan AM (32).

Kelima pelaku ini, diketahui sudah beraksi sebanyak 23 kali di berbagai wilayah di Kota Bandung.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, mengatakan kelima pelaku ini memiliki perannya masing-masing, mulai dari yang mengeksekusi hingga penadah barang hasil curian. 

"Modusnya ada yang menggunakan baju salah satu driver online, yang bersangkutan muter-muter keliling kompleks, melihat kalau ada motor yang tergantung kuncinya langsung mengambil motor tersebut," ujar Budi, di Polsek Antapani, Selasa (2/5/2023). 

Menurutnya, para pelaku bermodus driver ojol ini hanya membutuhkan waktu sekitar lima menit untuk membawa kabur sepeda motor.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti, berupa tujuh unit sepeda motor hasil curian.

"Silakan nanti kalau ada yang merasa kehilangan motornya bisa langsung datang ke Polsek Antapani, gratis bisa diambil barang buktinya tanpa biaya apapun," katanya.

Akibat perbuatannya, para eksekutor disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 5 tahun sedangkan penadah disangkakan Pasal 481 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved