Senyum Jendral Luput dari Mati, Irjen Teddy Minahasa Dijatuhi Hukuman Seumur Hidup

Bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, luput dari hukuman mati. Majelis memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Editor: Januar Pribadi Hamel
JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. 

TRIBUNJABAR.ID - Bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, luput dari hukuman mati.

Ia menebar senyum usai majelis memvonisnya bersalah dan menjatuhkan hukuman seumur hidup.

Tangannya mengepal usai berdiskusi sebentar dengan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

"Banding!" ujarnya seraya menatap majelis hakim.

Hukuman seumur hidup dibacakan majelis hakim dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).

Baca juga: Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa

Teddy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jual-beli narkotika jenis sabu-sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak seberat lima kilogram.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih.

Putusan dijatuhkan berdasar hasil pemeriksaan terhadap 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.

Tak ada raut tegang yang terlihat di pasar Teddy sepanjang persidangan yang digelar selama sekitar lima jam. Ia duduk tenang di samping kanan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea.

Sesekali, Teddy bahkan juga terlihat bercanda dan menanggapi tingkah Hotman.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Teddy dengan hukuman mati pada sidang sebelumnya.

Jaksa berpendapat, hukuman mati sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa menyebut, hukuman mati pantas diterima Teddy lantaran dia dianggap telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Terlebih perbuatan tersebut dilakukan terdakwa saat memangku jabatan sebagai Kapolda Provinsi Sumatera Barat.

Dokumen--- Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023).
Dokumen--- Terdakwa mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa melambaikan tangan kepada awak media usai mengikuti agenda sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). (WARTA KOTA/YULIANTO)

Terungkapnya keterlibatan Teddy dalam pusaran bisnis narkoba bermula dari diringkusnya Kapolsek Kalibaru Tanjung Priok, Kompol Kastranto pada 11 Oktober 2022. Ia berperan sebagai perantara untuk menjual ke bandar narkoba Kampung Bahari, Jakarta Utara.

Dari penangkapan Kompol Kasranto tersebut, dalam pengembangannya polisi mengungkapkan bahwa ada keterlibatan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. AKBP Doddy bertugas sebagai perantara dan mengantarkan barang ke Linda Pujiastuti alias Mami linda, kemudian ditangkap.

Menyusul penangkapan ketiganya, Irjen Teddy pun akhirnya ditangkap. Ia ditangkap, 14 Oktober 2022, sepekan setelah dirinya dinyatakan dimutasi dari Kapolda Sumatera Barat menjadi Kapolda Jatim.

Teddy diduga telah meminta Dody untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram. Barang bukti sabu tersebut kemudian ditukar dengan tawas dan kemudian dijual dan diedarkan.

Selain melibatkan keempat terdakwa, kasus ini juga melibatkan anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat saat itu, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; serta dua orang lainnya, Syamsul Maarif alias Arif dan Muhamad Nasir alias Daeng.

Kuasa hukum Teddy, Hotman Paris mengatakan vonis hakim hanya meng-copy paste surat tuntutan jaksa. Hotman mengatakan perjalanan kasus hukum Teddy Minahasa masih panjang karena pihaknya memastikan akan mengajukan banding hingga peninjauan kembali (PK).

"Sudah pasti banding. Sampai PK (peninjauan kembali) nanti. Masih panjang perjalanan," ujar Hotman.

Di sisi lain, Hotman juga mengaku bersyukur kliennya dituntut lebih rendah dari tuntutan JPU.

"Bersyukur bukan hukuman mati. Jadi bukan hukuman mati," kata Hotman.

Hotman mengatakan, pertimbangan hukum majelis hakim 99 persen menyalin tuntutan dan replik dari JPU.

"Contohnya, ada tidak mendengar pertimbangan hakim mengenai perintah Teddy Minahasa tanggal 28 September 2022 agar dimusnahkan? Tidak dipertimbangkan sama sekali," kata Hotman.

Menurut pengacara kondang tersebut, hal itu seharusnya dipertimbangkan. Karena bisa saja seseorang merencanakan suatu tindakan tindak pidana, tapi akhirnya berubah pikiran.

"Itulah yang dikatakan semua saksi ahli, kalau seorang yang merencanakan suatu tindak pidana pada akhirnya ia mengatakan tidak jadi," jelasnya.

"Itu namanya tidak ada meeting of mind, sudah tidak ada kesepakatan untuk melakukan tindak pidana," lanjutnya.

Atas hal itu Hotman mengungkapkan keberatannya kepada Majelis Hakim di persidangan.

"Itu sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim," ulangnya. (tribunjabar/reynas abdila/milani resti)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved