Kabar Seleb
Majelsi Hakim Jatuhkan Vonis 3 Tahun 6 Bulan, Ammar Zoni: Saya Menerima Putusan Ini
Selain diputus bersalah dengan hukuman kurungan, mantan suami Irish Bella itu juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan.s
TRIBUNJABAR.ID - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadapĀ Ammar Zoni, Senin (26/8/2024).
Selain diputus bersalah dengan hukuman kurungan, mantan suami Irish Bella itu juga didenda Rp1 miliar subsider 6 bulan dalam kasus perkara narkoba.
Majelis hakim menanggap Ammar Zoni terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan membeli dan memakai hingga memasarkan narkoba golongan satu.
Baca juga: Alhamdulillah, Tulis Tora Sudiro yang Lega dan Bahagia Setelah Menikahkan Putrinya
Terkati dengan vonsi hakim, Ammar Zoni menerima vonis tersebut.
Mengingat vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya hukuman 12 tahun penjara.
"Saya mengerti dan menerima putusan ini," kata Ammar Zoni setelah mendengar putusan melalui aplikasi Zoom di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Jon Mathias, mengatakan bahwa vonis itu cukup adil untuk kliennya.
"Putusan ini bisa disimpulkan bahwa Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual narkotika," kata Jon Matias.
Menurut Jon, yang terbukti di sidang adalah Ammar sebagai pemakai narkoba untuk dirinya sendiri.
Baca juga: Airin Rachmi Maju Jadi Cawagub Banten Diusung PDIP, 3 Elite Golkar Beri Respons Ini
Hanya, jaksa disebutnya tidak sungguh-sungguh melaksanakan hak untuk Ammar Zoni untuk melakukan assesmen rehabilitasi.
Ammar Zoni yang dihadirkan lewat video call awalnya menampakkan ekspresi datar saat Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi membacakan putusan perkara tersebut.
Namun ia mulai menopang telapak tangannya di depan wajah sambil sesekali merapikan rambut.
Ammar Zoni juga mengusapkan kedua tangannya di wajah, seakan mengucap syukur.
Sambil menatap kamera sidang, Ammar Zoni mulai tersenyum.
"Terima-kasih yang Mulia, saya terima," kata Ammar Zoni.
Pemeriksaan Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana di Bareskrim Polri Libatkan KPAI, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Andre Taulany Murka di Sidang Cerai saat Erin Bawa Anak-anak ke Pengadilan, Terungkap Pemicunya |
![]() |
---|
Inara Rusli Masih Rahasiakan Sosok Pria yang Sedang Dekat Saat Ini: Muslimah Harus Menjaga Marwah |
![]() |
---|
Bukan Hanya Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, Kuasa Hukum Sebut Ada Nama Lain Ikut Tes DNA |
![]() |
---|
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara Oleh JPU, Dianggap Terbukti Miliki Narkoba Golongan Satu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.