Ada Eks Narapidana Didaftarkan Jadi Bacaleg di Majalengka, KPU: Perhatikan Jumlah Ancaman Hukumannya
Di Kabupaten Majalengka, ternyata ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi Bacaleg.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
"Aturan itu sesuai regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."
"5 tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."
"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.
Sementara, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg, baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka.
Keduanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Majalengka-Agus-Syuhada-as.jpg)