Ada Eks Narapidana Didaftarkan Jadi Bacaleg di Majalengka, KPU: Perhatikan Jumlah Ancaman Hukumannya
Di Kabupaten Majalengka, ternyata ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi Bacaleg.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA- Pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di seluruh Indonesia kini tengah berlangsung.
Pendaftaran bacaleg itu telah dibuka KPU dari 1-14 Mei 2023.
Sejumlah partai politik pun bersiap mendorong kader terbaiknya untuk berebut kursi wakil rakyat.
Di Kabupaten Majalengka, ternyata ada partai politik yang akan mendaftarkan mantan narapidana menjadi Bacaleg.
Baca juga: Isu Caleg PAN Majalengka: Didin Rolani Pindah Daerah Pemilihan, Sempat Diminta Maju di Provinsi
"Ada (eks napi yang akan didaftarkan jadi bacaleg di Majalengka)," ujar Ketua KPU Majalengka, Agus Suhada, Rabu (10/5/2023).
Namun hingga kini, Agus belum bisa menjelaskan secara rinci terkait dari parpol dan jumlah eks napi yang didaftarkan menjadi bacaleg di Majalengka.
Pasalnya, pendaftaran bacaleg masih dalam proses.
"Kita belum bisa merinci jumlahnya karena sekarang masih proses, karena masih proses jadi belum semua bisa dideteksi."
"Ya memang beberapa partai politik sudah mengajukan tapi kita masih proses untuk mendeteksi itu semuanya. Yang jelas ada lah mantan-mantan narapidana," ucapnya.
Agus menyatakan, ada aturan khusus yang perlu diperhatikan oleh para bacaleg, khususnya eks napi.
"Bagi narapidana misalnya yang ancaman (hukuman) 5 tahun (penjara) ke atas harus nunggu 5 tahun dulu."
"Bagi ancaman pidananya di bawah 5 tahun, itu tidak usah nunggu 5 tahun lagi. Jadi yang diperhatikan itu ancamannya, bukan masa hukuman yang dijalaninya, sebab ada ancaman 5 tahun ke atas tapi masa hukumannya hanya 1-2 tahun, nah itu tetap harus menunggu 5 tahun dari hari pertama dia keluar."
"Sehingga saya tekankan, perhatian ancaman hukumannya, bukan masa jalani hukumannya," jelas dia.
Selain itu, para eks napi juga harus membuat keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipenjara.
"Aturan itu sesuai regulasi kita di PKPU 10 2023, itu harus sudah selesai menjalani hukuman 5 tahun."
"5 tahun selesai menjalani hukuman, baru kemudian boleh mendaftar. Misalnya dia akan mendaftar tanggal 1, dia harus sudah selesai menjalani hukuman sejak 1 Mei 2018 dia sudah bebas."
"Minimal 5 tahun keluar dari Rutan. Termasuk menginformasikan ke media mantan napi," katanya.
Sementara, sampai hari kesepuluh pembukaan pendaftaran bacaleg, baru dua parpol yang mendatangi Kantor KPU Majalengka.
Keduanya, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Ketua-KPU-Majalengka-Agus-Syuhada-as.jpg)