Teddy Minahasa Cuek Dihukum Penjara Seumur Hidup, Langsung Beranjak dari Kursi Terdakwa

Teddy Minahasa yang mengenakan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.

Editor: Ravianto
JEPRIMA/Tribunnews
Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa usai menjalani sidang kasus narkoba dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023). Teddy Minahasa divonis penjara seumur hidup dalam kasus narkoba. Hakim menyatakan Teddy terbukti menukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas. Teddy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis itu tidak sama dengan tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Teddy dengan pidana mati. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa lolos dari hukuman mati terkait kasus peredaran narkoba dan hanya mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

Sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan Kamis (30/3/2023) lalu.

Vonis penjara hukuman seumur hidup itu dibacakan Majelis Hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (9/5/2023).

Saat vonis dibacakan Majelis Hakim, terlihat Teddy Minahasa tak menunjukkan raut wajah senang maupun sedih.

Dia hanya bergegas berjalan menuju meja penasihat hukumnya setelah beranjak dari kursi terdakwa.

Terlihat di ruang sidang, Teddy menghampiri pengacara kondang Hotman Paris sebagai ketua tim penasihat hukumnya.

AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. AKBP Dody Prawiranegara bakal menghadapi tuntutan kasus peredaran narkoba pada pekan ini.
AKBP Dody Prawiranegara menghadiri sidang perdana kasus peredaran narkoba yang juga menyeret Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa. AKBP Dody Prawiranegara bakal menghadapi tuntutan kasus peredaran narkoba pada pekan ini. (ist)

Teddy Minahasa yang mengenakan kemeja batik tampak menyalami penasihat hukumnya satu per satu.

Kemudian dia tampak berdiskusi cukup lama dengan tim penasihat hukumnya.

Usai diskusi, Hotman Paris secara tegas menyatakan bahwa kliennya akan mengajukan banding.

Baca juga: Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Barusan dia minta banding," kata Hotman ketika Teddy Minahasa masih berdiri di hadapannya.

Ketika pernyataan itu terlontar, barulah wajah Teddy dihiasi senyuman.

Kemudian Teddy tampak mengepalkan tangannya sembari mengulangi perkataan Hotman Paris.
"Banding," kata Teddy.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menyebut bahwa pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim dalam putusannnya, menyalin dakwaan jaksa penuntut umum.

"Karena putusan hakim meng-copy paste surat dakwaan jaksa," kata Hotman.

Sebelumnya, Majelis Hakim telah membacakan vonis bagi seumur hidup bagi Teddy Minahasa.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan Selasa (9/5/2023).

Putusan demikian dilayangkan setelah pemeriksaan 19 saksi dan 4 ahli dari jaksa penuntut umum serta 2 saksi dan 4 ahli meringankan dari pihak terdakwa.

Dalam putusannya, Majelis Hakim meyakini Teddy Minahasa bersalah melakukan jual-beli narkotika jenis sabu.

Hakim pun menyimpulkan bahwa Teddy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP sesuai dakwaan pertama kami," ujar Hakim Jon Sarman.(Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved