Polres Subang Ungkap Kasus Kebakaran Pangkalan Gas yang Tewaskan 2 Orang, Pemilik Jadi Tersangka

Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus kebakaran agen pangkalan elpiji yang menimbulkan korban 5 orang mengalami luka bakar.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Kapolres Subang AKBP Sumarni beserta jajaran saat pengungkapan kasus kebakaran agen pangkalan gas elpiji di Cipunagara, Selasa (9/5/2023). Kebakaran yang terjadi pada 27 April 2023 tersebut akibat kebocoran saat pengoplosan dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg. 

"Selain itu, 29 besi silinder modifikasi alat suntik tabung elpiji, satu buah timbangan elektrik kondisinya rusak terbakar, satu buah kompor gas berikut selang dan regulatornya, 2 unit mobil pick up kondisinya rusak," ucapnya.

Baca juga: Tersangka Pemindah Elpiji Bersubsidi ke Non Subsidi di Tasik Ngaku Dapat Ilmu Saat Kerja di Jakarta

Adapun modus operandi tersangka melakukan penyuntikan elpiji 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan dijual untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar

"Pengoplosan gas subsidi ke non subsidi tersebut dilakukan kurang lebih sudah berjalan 3 bulan terakhir," katanya.

Akibat perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam pasal berlapis.

"Tersangka terancam asal yang pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas sebagaimana yang telah diubah dengan pasal 55 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja," ujar AKBP Sumarni.

"Yakni setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak bahan bakar gas dan atau liquid petroleum gas atau elpiji yang di subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar," katanya.

AKBP Sumarni menginterogasi tersangka
Kapolres Subang AKBP Sumarni menginterogasi tersangka dalam pengungkapan kasus kebakaran agen pangkalan gas elpiji di Cipunagara, Selasa (9/5/2023). Kebakaran yang terjadi pada 27 April 2023 tersebut akibat kebocoran saat pengoplosan dari tabung gas 3 kg ke tabung 12 kg.

"Dan Pasal 187 KUHP, Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran ledakan atau banjir diancam pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi orang bagi barang 15 tahun. Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain seumur hidup atau paling lama 20 tahun," ujar Kapolres Subang.

Damkar Kesulitan Akses Jalan

Diberitakan sebelumnya, kebakaran besar terjadi Kamis (27/4/2023) di Kabupaten Subang.

Kali ini menimpa gudang pangkalan gas elpiji di Desa Simpar, Kecamatan, Cipunagara, Subang, Jawa Barat.

Dalam peristiwa tersebut sempat terjadi beberapa kali ledakan hebat, yang diduga berasal dari tabung gas.

Baca juga: Polres Banjar Ungkap Penyalahgunaan Gas Elpiji Bersubsidi, Pelaku Untung Rp 144 Ribu Per Tabung

Menurut Kabid Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satpoldam Kabupaten Subang, Dede Rosmayadi, pihaknya menerima laporan kebakaran tersebut pada pukul 7.30 WIB.

"Menurut informasi kebakaran tersebut terjadi pada pukul 06.30 WIB, tapi kami menerima laporan pukul 07.30 WIB," ujar Dede Rosmayandi,

Untuk melakukan pemadaman, kata Dede, pihaknya menerjunkan tiga unit mobil pemadam kebakaran ke lokasi kejadian.

"Alhamdulillah, api berhasil dipadamkan oleh petugas setelah satu jam melakukan pemadaman," katanya

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved