Alami Kecelakaan, Tenaga Non ASN Ini Dapatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja
Tenaga Non ASN Ini Dapatkan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja usai mengalami kecelakaan
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebagai bentuk kepedulian dan perhatian khusus serta memberikan semangat terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci melakukan kunjungan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Bandung ke Rumah Sakit Hermina Arcamanik Kota Bandung, Jumat (05/05/2023).
Pasien atas nama Bapak Asep Surya (38th) merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari tenaga non ASN Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung, yang kendaraan roda duanya mengalami kecelakaan lalu lintas di perempatan Jalan Supratman seusai melaksanakan kegiatan lapangan di pasar Kiaracondong dan akan kembali menuju kantor pada Rabu (03/05/2023).
Akibat kecelakaan lalu lintas tersebut, Bapak Asep Surya mengalami cedera dan luka pada tangan kanannya, hingga saat ini masih terus menjalani perawatan dan dilakukan observasi yang intensif di Pusat Layanan Kecelakaan kerja (PLKK) RSU Hermina Arcamanik.
Baca juga: Perlindungan Pekerja Rentan BPJS Ketenagakerjaan dari Perusahaan Platinum
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung Suci, Agus Hariyanto mengatakan semua biaya pengobatan akan ditanggung pihaknya hingga pasien dinyatakan sembuh.
“Saat ini telah dilakukan operasi pada tangan kanannya dan selanjutnya masih menunggu proses pemulihan sementara semua biaya akan dicover oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan yang bersangkutan selesai pengobatan,” kata Agus.
“Ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga diharapkan peserta yang tidak mampu bekerja tidak hilang penghasilannya dan dapat terpenuhi kebutuhan sehari–harinya. Untuk peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan disabilitas akan didampingi, hingga peserta mampu kembali bekerja.” kata Agus.
Lebih jauh dijelaskan, Agus meminta agar peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja tak perlu khawatir, karena selama tidak bekerja peserta akan mendapatkan manfaat yakni santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) dengan rincian dua belas bulan pertama diberikan sebesar 100 persen dari upah dan pada bulan berikutnya diberikan sebesar 50 persen dari upah hingga peserta sembuh.
Baca juga: Optimalisasi Pelaksanaan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans
Melalui kegiatan ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, karena hal ini merupakan manfaat dari salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang memberikan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon sesuai indikasi medis sehingga sejalan dengan kampanye kami “Kerja Keras Bebas Cemas”.
“Kami akan terus mendorong masyarakat pekerja baik sektor formal maupun informal agar terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terlindungi dari risiko-risiko pekerjaan salah satunya adalah kecelakaan kerja yang dapat terjadi dimanapun dan kapanpun, terkahir kami doakan semoga Bapak Asep Surya segera lekas sembuh dan dapat beraktivitas kembali seperti biasanya”, kata Agus.
Bawa Semangat Kemerdekaan, YBM PLN UIP JBT Santuni Keluarga Veteran |
![]() |
---|
Berjalan Sejak 2023, Pemkot Bandung Beri Jaminan Ketenagakerjaan Ketua RT dan RW |
![]() |
---|
Unpad Terima Kuota Tambahan KIP Kuliah, Rektor: Bakal Disalurkan Secara Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Mengenal White Tea, Teh Eksklusif dengan Antioksidan Tinggi yang Dulu Diminum Bangsawan |
![]() |
---|
Jelang Pilwu 2025, Kemenkum Jabar dan Pemkab Indramayu Sempurnakan Regulasi Pemilihan Kuwu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.