Optimalisasi Pelaksanaan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans
Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Bandung, Bandung (3/4). Sinergi ini merupakan bentuk op
TRIBUNJABAR.ID, Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Bandung, Bandung (3/4). Sinergi ini merupakan bentuk optimalisasi pelaksanaan JKP yang menuntut komunikasi yang linier dan memiliki pemahaman yang diharapkan sama dan tidak bias dalam pelaksanaanya di lapangan antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.
Turut hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Rizal Dariakusumah dan jajarannya, dan perwakilan pihak Disnakertrans Kabupaten Bandung.
Pihak Disnakertrans selaku mediator dan petugas antar kerja sangat menyambut baik atas program yang dicanangkan oleh BPJS Ketenagakerjaam ini. Karena memberi manfaat bagi kepesertaan yang mengalami PHK. Sehingga membantu dengan mudah untuk mendapatkan pekerjaan.
Dalam program JKP ini, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan uang tunai, pelatihan, hingga akses mendapatkan pekerjaan. Tentu yang diperbolehkan atau kriteria bagi yang melakukan pelanggaran, masalah mangkir. Sementara yang tidak bisa bagi pekerja yang meninggal dunia salah satunya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, menjelaskan bahwa diselenggarakan sosialisasi ini tentu tak lain dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Di mana implementasi program JKP masih sangat minim di Kabupaten Bandung. Jadi implementasi program JKP dirasa masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu diberikan sosialisasi secara terus-menerus supaya pimpinan atau HRD perusahaan memahami program manfaat JKP serta teknisnya maupun persyaratannya.
“Mekanismenya dengan melampirkan bukti surat telah di-PHK, ada bukti bersepakat di-PHK, dan perjanjian bekerja sama. Itulah dilampirkan untuk disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang waktunya juga tidak boleh dari 3 bulan,” ujar Rizal Dariakusumah didampingi jajarannya.
“Sehingga kegiatan ini diharapkan bermanfaat bagi optimalisasi pelaksanaan program JKP dan kami (BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker) akan selalu bersinergi melakukan update terkait data informasi Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja. Tentunya senantiasa melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat cq Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja,” tutup Rizal.
Duh, Banyak BPJS Kesehatan Warga Maleber Ciamis Tiba-tiba Nonaktif, Lurah Fokus Bantu yang Mendesak |
![]() |
---|
Dinkes Karawang Bantah Protes Rujukan Berobat Warga Subang, Malah Buka Akses |
![]() |
---|
Kecelakaan Lalu Lintas, Siapa yang Tanggung Biaya Perawatan? BPJS Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Wajib Tahu! Ini Perbedaan Tanggungan Biaya Kecelakaan Tunggal, Ganda, dan Kecelakaan Kerja |
![]() |
---|
INNALILLAHI, Kadisnaker Provinsi Jabar Meninggal, Sekda Jabar: Beberapa Hari Lalu Rapat Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.