Optimalisasi Pelaksanaan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans

Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Bandung, Bandung (3/4). Sinergi ini merupakan bentuk op

Istimewa
Optimalisasi Pelaksanaan JKP, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Disnakertrans 

TRIBUNJABAR.ID, Sosialisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bersama jajaran Disnakertrans Kabupaten Bandung, Bandung (3/4). Sinergi ini merupakan bentuk optimalisasi pelaksanaan JKP yang menuntut komunikasi yang linier dan memiliki pemahaman yang diharapkan sama dan tidak bias dalam pelaksanaanya di lapangan antara pihak BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker.

Turut hadir Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, Rizal Dariakusumah dan jajarannya, dan perwakilan pihak Disnakertrans Kabupaten Bandung.

Pihak Disnakertrans selaku mediator dan petugas antar kerja sangat menyambut baik atas program yang dicanangkan oleh BPJS Ketenagakerjaam ini. Karena memberi manfaat bagi kepesertaan yang mengalami PHK. Sehingga membantu dengan mudah untuk mendapatkan pekerjaan.

Dalam program JKP ini, pekerja yang di-PHK bisa mendapatkan uang tunai, pelatihan, hingga akses mendapatkan pekerjaan. Tentu yang diperbolehkan atau kriteria bagi yang melakukan pelanggaran, masalah mangkir. Sementara yang tidak bisa bagi pekerja yang meninggal dunia salah satunya.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Lodaya, menjelaskan bahwa diselenggarakan sosialisasi ini tentu tak lain dalam rangka optimalisasi pelaksanaan JKP sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021. Di mana implementasi program JKP masih sangat minim di Kabupaten Bandung. Jadi implementasi program JKP dirasa masih perlu dioptimalkan, sehingga perlu diberikan sosialisasi secara terus-menerus supaya pimpinan atau HRD perusahaan memahami program manfaat JKP serta teknisnya maupun persyaratannya.

“Mekanismenya dengan melampirkan bukti surat telah di-PHK, ada bukti bersepakat di-PHK, dan perjanjian bekerja sama. Itulah dilampirkan untuk disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang waktunya juga tidak boleh dari 3 bulan,” ujar Rizal Dariakusumah didampingi jajarannya.

“Sehingga kegiatan ini diharapkan bermanfaat bagi optimalisasi pelaksanaan program JKP dan kami (BPJS Ketenagakerjaan dan Disnaker) akan selalu bersinergi melakukan update terkait data informasi Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/Petugas Antar Kerja. Tentunya senantiasa melakukan koordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/ Kota setempat cq Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial dan Pengantar Kerja/ Petugas Antar Kerja,” tutup Rizal.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved