Kabupaten Garut Darurat Kekerasan Seksual Anak, Komisi V DPRD Jabar Desak Pemkab Bentuk KPAID

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat. Anggoa DPRD Jabar desak Pemkab Garut bentuk KPAID.

Tribun Jabar/ Sidqi Al Ghifari
Dokumentasi--- Puluhan anak di Garut jadi korban kekerasan seksual, anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi, mendesak Pemerintah Kabupaten Garut membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Kali ini menimpa puluhan anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Mereka jadi korban sodomi oleh dua kakak-beradik yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMA).

Kembali terjadinya kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di Garut, disesalkan oleh anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Enjang Tedi.

Enjang Tedi menyebut kasus tersebut telah terjadi dua kali dengan pelaku yang sama.

Pertama terjadi tahun 2018, kedua tahun 2022 yang kemudian baru masuk proses peradilan pada Mei 2023.

"Fenomena ini seperti gunung es, banyak kasus kekerasan anak namun keluarganya enggan melapor, lebih memilih diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Enjang kepada Tribunjabar.id melalui sambungan telepon, Kamis (4/5/2023).

Menurut Enjang, hal tersebut cukup disayangkan sebab bagaimana pun korban kekerasan seksual, apalagi menimpa anak di bawah umur, harus mendapat perlakuan khusus.

Terutama penyembuhan psikis korban agar tidak memiliki trauma di masa yang akan datang.

Terlebih lagi, menurut anggota Fraksi Partai Amanat Nasional ini, dalam kasus ini pelaku diketahui pernah menjadi korban kekerasan seksual yang sama. 

"Atas kejadian ini saya mendesak agar Pemkab Garut dan Pemprov segera membentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah khusus di wilayah Garut," kata Enjang.

Ia menuturkan pembentukan KPAID di Garut saat ini sangat mendesak dilakukan agar pengawasan dan perlindungan terhadap anak lebih efektif.

Enjang menjelaskan, selama ini pendampingan dan perlindungan anak di Kabupaten Garut masih dilakukan oleh KPAID Tasikmalaya.

Ia menyebut, berdasar UU 35 tahun 2014 ada 7 fungsi KPAID di tingkat provinsi atau di tingkat kota dan kabupaten berperan sebagai pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved