Bayar Denda Jadi Solusi Terakhir Untuk Wanita Cimahi yang Disekap di Daerah Konflik Myanmar

Pihak keluarga mendapat informasi yang mencengangkan terkait pemulangan Noviana Indah Susanti (37), perempuan yang menjadi korban penipuan lowongan

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/HILMAN KAMALUDIN
Dinda Meidhita Hapsari (34), adik kandung Noviana Indah Susanti (37) menunjukkan foto kakaknya, Kamis (4/5/2023). Novianti terjebak di Myanmar setelah tertipu lowongan kerja online. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Pihak keluarga mendapat informasi yang mencengangkan terkait pemulangan Noviana Indah Susanti (37), perempuan yang menjadi korban penipuan lowongan kerja online di daerah konflik Myawaddy, Myanmar.

Perempuan asal Kampung Baros Sukaraja, RT 06/10, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi itu disekap oleh pihak perusahan penyalur setelah dijanjikan bekerja sebagai customer service dengan penempatan di Thailand.

Namun, Noviana malah dipekerjakan menjadi penipu online atau scammer di sebuah perusahaan yang ada di Myawaddy, Myanmar yang merupakan wilayah konflik.

Dinda Meidhita Hapsari (34), adik kandung Noviana mengatakan, selain berkoordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait, pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan mantan korban scammer asal Medan yang pernah tersekap di Myanmar terkait pemulangan kakaknya itu.

Baca juga: Perempuan Cimahi Disekap Perusahaan Penyalur di Myanmar, Keluarga Minta Bantuan Jokowi

"Saya hubungi (mantan korban scammer) dan dia bilang kepada saya kalau dijemput sama KBRI Myanmar kemungkinan besar sulit karena Myawaddy itu daerah konflik," ujar Dinda saat ditemui di rumahnya, Kamis (4/5/2023).

Ia mengatakan, dari informasi mantan korban scammer tersebut bahwa jalan satu-satunya untuk memulangkan Noviana itu yakni dengan cara membayar denda kepada perusahaan penyalur.

"Sehingga bisa keluar dari situ karena menurut korban scammer ini, dia membayar denda kepada perusahaan. Awalnya minta Rp 120 juta, terus nego ke big bos melalui leader hingga akhirnya bisa lebih kecil yang disetujui oleh perusahaan tersebut," katanya.

Saat itu, kata Dinda, denda yang diminta kepada korban scammer yang sudah pulang ke Indonesia itu turun menjadi Rp 10 juta per orang, namun soal pembayaran denda bagi Novi, pihaknya belum bisa memastikan.

"Kalau untuk Novi saya belum tahu ya, soalnya selama ini saya tidak bisa berkomunikasi dengan Novi. Cuma saya dapat informasi dari korban scammer yang sudah pulang soal denda itu," ucap Dinda.

Baca juga: Tertipu Lowongan Kerja Online, Wanita Asal Cimahi Ini Disekap dan Disiksa di Daerah Konflik Myanmar

Sementara Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Jabar, Neng Wepi membenarkan, jika korban penipuan tersebut ingin pulang ke Indonesia memang harus membayar denda.

"Janjinya kan jadi CS, tapi dipekerjakan menjadi scammer online dengan target penipuan begitu. Sebelum kontrak selesai kalau mau pulang mereka harus membayar denda. Makanya mereka bingung," kata Wepi. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribunjabar.id lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved