Angka Pernikahan Dini di Jabar Masih Sangat Tinggi, Sebagian Besar karena Hamil di Luar Nikah

Selain karena ketidaksengajaan, ada juga dalam sejumlah kasus, kehamilan di luar nikah justru memang direncanakan oleh anak-anak itu sendiri.

Istimewa
Ilustrasi pernikahan - Pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Ini terlihat dari masih banyaknya permohonan dispensasi pernikahan dini yang dicatat di kantor-kantor pengadilan agama.

Total, sepanjang 2022 saja sedikitnya terdapat 8.607 pengajuan dispensasi pernikahan dini. Sebanyak 4.297 di antaranya diajukan pihak perempuan.

Penyebabnya beragam. Namun, sebagian besar, karena kehamilan di luar pernikahan.

Baca juga: Per 2023, Ada 35 Permohonan Pengajuan Dispensasi Nikah di Bawah Umur yang Diterima PA Cianjur

Namun, selain karena ketidaksengajaan, ada juga dalam sejumlah kasus, kehamilan di luar nikah justru memang direncanakan oleh anak-anak itu sendiri.

Seperti diungkapkan Humas Pengadilan Agama Indramayu, Dindin Syarief Nurwahyudin, Selasa (2/5).

"Awalnya karena tidak mendapat restu dari orang tua. Agar bisa tetap menikah, anak-anak tersebut nekat melakukan hubungan di luar nikah," ujarnya.

Seperti di sejumlah kota dan kabupaten lainnya di Jawa Barat, angka pernikahan anak di Kabupaten Indramayu juga masih terbilang tinggi.

Sepanjang 2022, setidaknya terdapat 572 pengajuan dispensasi pernikahan dini ke pengadilan agama. Tahun ini, sepanjang Januari-April jumlahnya 121 pengajuan.

"Alasannya klasik, 60 persen memang sudah hamil dan 40 persen alasan lain," ujarnya.

Di Indramayu, kata Dindin, pasangan yang meminta dispensasi bukan saja pasangan anak dengan anak.

"Ada juga anak yang mengajukan dispensasi untuk menikah dengan duda. Anak yang perempuan masih berusia 16 tahun, sementara pasangannya sudah 30 tahun. Alasannya sudah hamil di luar nikah. Jadi tidak selalu yang seusia," ujarnya.

Bagi pengadilan agama di mana pun, menurut Dindin, permohonan dispensasi nikah ini akan selalu menjadi dilema.

Kebanyakan akhirnya dikabulkan dengan alasan untuk menutupi aib keluarga.

"Namun, jika pengajuannya dengan alasan lain, pihak pengadilan agama akan memberikan opsi lainnya dahulu. Harapannya, anak yang mengajukan dispensasi bisa menunda dahulu pernikahannya sampai umurnya siap menikah."

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved