Angka Pernikahan Dini di Jabar Masih Sangat Tinggi, Sebagian Besar karena Hamil di Luar Nikah

Selain karena ketidaksengajaan, ada juga dalam sejumlah kasus, kehamilan di luar nikah justru memang direncanakan oleh anak-anak itu sendiri.

Istimewa
Ilustrasi pernikahan - Pernikahan di bawah umur masih terus terjadi di semua kota dan kabupaten di Jawa Barat. 

Terpaksa dikabulkannya permohonan dispensasi pernikahan dini juga akhirnya dilakukan Pengadilan Agama di Ciamis.

Sejak Januari-April 2023, sebanyak 130 orang warga Ciamis dan Pangandaran mengajukan permohonan dispensasi nikah. Dari jumlah tersebut, 122 di antaranya dikabulkan.

Sisanya masih dalam proses. Sidangnya baru Mei ini.

Panmud Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag mengatakan, berdasar UU No 16 tahun 2019 (perubahan UU No 1 tahun 1974) tentang Perkawinan, usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun, baik perempuan maupun laki-laki.

Sebelumnya, perempuan sudah diizinkan menikah jika usianya sudah 16 tahun.

Itu sebabnya, sejak UU No 16 tahun 2019 berlaku, permohonan dispensasi pernikahan
Seperti di kota dan kabupaten lainnya, peristiwa kehamilan di luar nikah juga menjadi salah satu penyebab permohonan dispensasi pernikahan di Ciamis. Namun, Yayah mengaku tak bisa memperinci jumlahnya.

“Kalau masalah latar belakangnya, majelis hakim yang lebih tahu," ujarnya.

Ditemui di Pangandaran, kemarin, Perwakilan Humas PA Ciamis, H. Suryana, mengakui perubahan usia minimal pengantin perempuan seperti diatur dalam UU No 16 tahun 2019 memang belum sepenuhnya tersosialisasikan.

Itu sebabnya, angka pernikahan dini ini masih tinggi.

"Pada tahun 2022 saja, jika dilihat dari data perkawinan seluruhnya sekitar 6.000, itu perkara (pernikahan dini) di Ciamis dan Pangandaran mencapai sekitar 750," ujar Suryana.

"Mungkin [UU yang baru] masih kurang sosialisasinya, sementara di kalangan masyarakat kalau anak sudah tidak sekolah, tamat SMP, apalagi sudah kerja, biasanya itu segera dinikahkan," ujarnya.

Usia 16, 17, atau 18 tahun sudah ingin menikah.

"Ya, otomatis ketika kurang umurnya harus mengajukan permohonan dispensasi nikah. Seperti hari ini, ada dua perkara disidangkan untuk dispensasi nikah," ujarnya.

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, kasus pernikahan dini tahun 2023 di Ciamis dan Pangandaran, menurutnya kemungkinan masih tetap sama.

"Tahun 2022 kemarin sekitar 750 orang. Tahun ini, sampai April sudah ada sekitar 100," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved