Update Pembunuhan di Sukaluyu Cianjur, Polisi Tangkap Dua Bersaudara, Ini Cara Mereka Bunuh Tetangga

kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berhasil diamankan. 

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap aparat Polres Cianjur setelah membunuh dengan kapak seorang warga yang juga tetangganya, Selasa (2/5/2023). 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pembunuh Cepi Abdurahman (53) yang ditemukan tewas di dekat rumahnya. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berhasil diamankan. 

"Kedua tersangka tersebut yaitu HM alias Iip dan S alias Epot mereka adalah kaka beradik. Selain itu kita juga berhasil mengamankan satu buah kampak, sebilah pisau, dan satu set pakaian korban," katanya pada wartawan, Selasa (2/5/2023). 

Penemuan seorang pria yang bersimbah darah di pinggir kolam ikan di Kampung Tipar, Desa Payusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Minggu (23/4/2023)
Penemuan seorang pria yang bersimbah darah di pinggir kolam ikan di Kampung Tipar, Desa Payusuhan, Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur, Minggu (23/4/2023) (Isitimewa / Dokumentasi Kapolsek)

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjur dia, kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala atas dengan senjata tajam. 

"Tersangka H mukul kepala bagian atas korban dengan patik. Setelah itu tersangka S memukul korban dengan kampak di bagian perut secara bertubi-tubi, hingga tidak berdaya, dan ditinggalkan begitu saya oleh kedua tersangka," katanya. 

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua tersangka tindakan tersebut didasari dendam kepada korban karena pernah melakukan penganiayaan terhadap tersangka H. 

Baca juga: Polsek Sukaluyu Cianjur Selidiki Identitas Dua Pelaku yang Diduga Kuat Bacok Cepi Hingga Tewas

"Korban dengan pelaku merupakan tetanggan. Akibat tindakanya tersebut kedua pelaku dikenakan pasal 338 junto pasal 130 ayat 2 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.

Awal Mula Kasus

Pembacokan terhadap pria bernama Cepi Abdurohman (53)  berlokasi di kolam dekat rumahnya. 

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat diwawancarai di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023). (Fauzi Noviandi / Tribunjabar)
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan saat diwawancarai di Halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023). (Fauzi Noviandi / Tribunjabar) (Fauzi Noviandi / Tribunjabar)

Korban penganiayaan bacok ditemukan dengan kondisi bersimbah darah dan sebagian kepala tenggelam di kolam.

Dugaan sementara korban dibunuh lantaran ditemukan luka bacokan senjata tajam di bagian kepala.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan saat mendapatkan laporan dari warga setempat,

Kapolsek Sukaluyu, AKP Yayan Suharyana, mengatakan saat ini kasusnya masih dalam penyelidikan.

Namun, dari informasi yang berhasil diperoleh dari korban sebelum meninggal, pelakunya dua orang. 

"Kami belum bisa memastikan pelaku yang disebutkan korban itu. Jadi kamis masih dalami identitas pelaku yang membacok korban," kata Yayan kepada wartawan, Minggu (23/4/2023)

Pihaknya  kini tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi di lokasi kejadian.

Selain itu juga memeriksa dan mencari keterangan dari saksi-saksi.

"Kami akan segera mengungkap pelakunya dan menangkapnya," katanya.(Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi. )

 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved