Tasik dan Garut Duduki Peringkat Teratas Pernikahan Dini, Edukasi HKRS Jadi Ekskul di Sekolah
Sepanjang tahun 2022 Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana mencatat adanya pengajuan dispensasi pernikahan dini
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Darajat Arianto
Salah satunya dengan melibatkan berbagai pihak termasuk organisasi Rutgers Indonesia dan Yayasan Semak.
Melalui Yayasan Semak, saat ini ada empat sekolah di Garut yang menerima edukasi khusus melalui pelajaran ektra kulikuler terkait hak kesehatan seksual dan reproduksi (HKRS) anak dan pencegahan pernikahan dini.
Community Organization Program Power to Youth Yayasan Semak, Mega Rafika mengatakan keempat sekolah tersebut tersebar di dua kecamatan di Garut, yaitu Kecamatan Banyuresmi dan Kecamatan Tarogong Kaler.
Yaitu SMPN 3 Tarogong Kaler, SMPN 1 Banyuresmi, Mts An Nashr Garut dan SMP Yakha Banyuresmi.
"Kami juga melibatkan pemuda dan pemudi desa, secara berkala mereka diberi edukasi berupa pendidikan non formal, ini menjadi bagian dari upaya untuk memberikan kesadaran dan memberikan hak anak agar terhindar dari pernikahan dini," ujarnya kepada Tribunjabar.id. (*)
Silakan baca berita terbaru Tribujabar.id lainnya di GoogleNews
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/diskusi-terkait-pencegahan-pernikahan-dini-d.jpg)