Breaking News

Kakak Beradik di Cianjur Ditangkap Polisi Setelah Habisi Nyawa Tetangganya, Dipicu Dendam Lama

Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Cepi Abdurahman (53) yang ditemukan tewas didekat rumahnya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNJABAR.ID/FAUZI NOVIANDI
Kedua orang tersangka yang berhasil ditangkap aparat Polres Cianjur setelah membunuh dengan kapak seorang warga yang juga tetangganya, Selasa (2/5/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil menangkap dua orang pelaku pembunuhan terhadap Cepi Abdurahman (53) yang ditemukan tewas didekat rumahnya.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah berhasil diamankan.

"Kedua tersangka tersebut yaitu HM alias Iip dan S alias Epot mereka adalah kaka beradik," katanya pada wartawan, Selasa (2/5/2023).

"Selain itu kita juga berhasil mengamankan satu buah kampak, sebilah pisau, dan satu set pakaian korban," ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan lanjur dia, kedua tersangka tersebut melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul bagian kepala atas dengan senjata tajam.

Baca juga: Pembacok Ketua DKM di Bandung Barat Ditangkap Tak Lama Setelah Kejadian, Tetangga Sendiri

"Tersangka H mukul kepala bigian atas korban dengan patik," kata Aszhari.

"Setelah itu tersangka S memukul korban dengan kapak di bagian perut secara bertubi-tubi hingga tidak berdaya, dan ditinggalkan begitu saya oleh kedua tersangka," ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil pengakuan dari kedua tersangka tindakan tersebut didasari dendam kepada korban karena pernah melakukan penganiayaan terhadap tersangka H.

"Korban dengan pelaku merupakan tetanggan. Akibat tindakanya tersebut kedua pelaku dikenakan Pasal 338 junto Pasal 130 ayat 2 KUHP pidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ucap Aszhari. (*)

Silakan baca berita terbaru Tribujabar.id lainnya di GoogleNews

 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved