AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat dari Kepolisian, Lakukan 3 Kesalahan Fatal Kode Etik
Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - AKBP Achiruddin Hasibuan resmi dipecat dari kepolisian.
Berdasarkan hasil sidang kode etik di Propam Polda Sumatera Utara yang digelar selama lima jam, ia dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada Selasa (2/5/2023).
AKBP Achiruddin disebut melakukan tiga kesalahan fatal pelanggaran etik kepolisian. Pelanggaran tersebut antara lain pada Pasal 5, 8, 12, 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022.
Ia terbukti bersalah melakukan pembiaran terjadinya penganiayaan oleh anaknya, Aditya Hasibuan terhadap mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selain itu AKBP Achiruddin juga terbukti memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan senjata api ke korban dan rekan-rekan korban.
"Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat," kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dikutip dari Tribun Medan, Selasa.
Irjen Panca juga mengatakan AKBP Achiruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Ken Admiral. Ia disangkakan pasal berlapis tentang dugaan turut serta penganiayaan tersebut. Diantaranya Pasal 55, 56, dan 304 KUHP.
"Proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum," ungkapnya.
Mantan Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan jadi sorotan setelah anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Adminral.
Polisi telah memeriksa 23 saksi yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk Achiruddin lantaran membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga mendalami soal dugaan Achiruddin membeking gudang solar ilegal yang berada dekat rumahnya di Medan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengungkap bahwa Achiruddin telah mengakui bahwa dirinya menerima bayaran dari jasa mengawasi gudang solar ilegal tersebut. Besaran uang yang diterima pun tengah didalami polisi.
PPATK pun telah memblokir rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya. Pemblokiran tersebut karena adanya penyimpangan dana yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin.
Humas PPATK, Natsir Kongah mengatakan pihaknya menemukan ada indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari dua rekening tersebut, Natsir menyebut perputaran uang yang terdeteksi hingga puluhan miliar rupiah.
"Ada indikasi tindak pidana pencucian uang. Dari dua rekening itu ada puluhan miliar," kata Natsir.
Harta kekayaan AKBP Achiruddin pun kini menjadi sorotan publik. Pasalnya yang bersangkutan diketahui kerap tampil dengan gaya hidup mewah. AKBP Achiruddin diketahui kerap memamerkan Harley Davidson hingga Rubicon.
Padahal apa yang dipamerkan oleh AKBP Achiruddin tak seusai dengan jumlah kekayaannya yang dilaporkan dalam LHKPN.
Tercatat AKBP Achiruddin hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp 467.548.644. Harta kekayaan Achiruddin ini diketahui tak berubah sejak 10 tahun lalu.
AKBP Achiruddin terakhir kali melaporkan kekayaan pada tahun 2021 yang lalu saat masih menjabat sebagai Kanit 1 Subdi 1 Dires Narkona Polda Sumatera Utara. (Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo)
AKBP Achiruddin Hasibuan
sidang kode etik
dipecat tidak hormat
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Aditya Hasibuan
Miris, 2 Polisi Lalu Lintas di NTT Kepergok Berhubungan Sesama Jenis, Berujung Dipecat Tidak Hormat |
![]() |
---|
Kondisi Terkini di Lokasi Sidang Kode Etik eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Kenakan Pakaian Dinas |
![]() |
---|
Pagi Ini Nasib AKBP Fajar eks Kapolres Ngada Ditentukan di Sidang Etik, Dipecat? |
![]() |
---|
Polri Bakal Periksa Kejiwaan AKBP Fajar, Ancaman PTDH dan Pidana Kini Sedang Menanti |
![]() |
---|
AKBP Fajar Siap-siap Dipecat 3 Hari Lagi, Polri Akui eks Kapolres Ngada Lakukan Pelanggaran Berat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.