Satpol PP Bantah Dana Perbaikan Mobil Damkar Mengendap tapi Akui Sudah 6 Bulan Tak Diservis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumedang memastikan segera memperbaiki dua mobil pemadam kebakaran (damkar) mereka yang selama ini rusak.

Penulis: Kiki Andriana | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kondisi mobil damkar milik Pemkab Sumedang yang mogok selama enam bulan, Jumat (28/4/2023).  

Pembersihan yang seharusnya bisa selesai beberapa jam, baru bisa tuntas, Kamis (27/4) dini hari.

Itupun, material longsor baru dapat dievakuasi ke pinggir jalan, belum dievakuasi ke tempat yang jauh. 

Kepala Bidang Damkar Satpol PP Sumedang, Cece Ruhiyat, Kamis (27/4) mengatakan dana perbaikan mobil damkar itu mengendap di Sekretariat Satpol PP.  

"Biaya servis itu di sekretariat, kami tidak bisa apa-apa," ujarnya.

Cece mengatakan Bidang Damkar yang dipimpinnya tidak memegang uang sama sekali. Namun, dia telah berbicara dengan Sekretaris Satpol PP Sumedang terkait anggaran itu.

"Dengan Sekdis kami telah bicara, agar secepatnya penanganan mobil-mobil rusak dilakukan, dan tugas itu (beserta anggarannya) akan dilimpahkan ke Bidang dan UPT," kata Cece.  

Cece mengatakan, untuk memperbaiki satu unit mobil damkar dianggarkan Rp 30 juta. Dengan demikian, untuk perbaikan dua unit mobil water supply yang mogok diperlukan Rp 60 juta.

"Saat ini hanya ada tiga unit mobil damkar yang bisa difungsikan. Itu sangat kurang, sangat-sangat kurang untuk menjangkau 26 kecamatan. Bayangkan dari Darmaraja ke Cibugel, kalau response time harus 15 menit, sangat tak mungkin," katanya.

Anggota Komisi DPRD Sumedang, Dudi Supardi, mengatakan Pemkab Sumedang sebaiknya mulai memikirkan untuk memisahkan Damkar dengan Satpol PP. Damkar yang tugas pokoknya penyelamatan, ujar Dudi, memang kurang seirama dengan Satpol PP yang tugasnya pengamanan. 

"Damkar itu cocoknya dengan BPBD. Sudah kami usulkan ke Pemkab dan jawabannya, ke depan akan ada restrukturisasi dinas," kata Dudi di DPRD Sumedang, Jumat (28/4). 

Dia menjelaskan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memiliki tugas dan fungsi yang hampir sama dengan Damkar. Di antaranya penyelamatan orang dan penanggulangan bencana. 

Saat ada kebakaran, anggota BPBD dan Damkar pasti wajib ada di lokasi tersebut untuk penyelamatan. Juga saat ada bencana alam lainnya seperti longsor, para petugas dari dua lembaga itu ada. 

Dudi mengatakan, idealnya, Damkar dan BPBD, masing-masing menjadi satu dinas mandiri. 

"Tetapi tetap harus ada kajian terlebih dahulu sehingga sebuah lembaga mewujud menjadi dinas," katanya.(tribunnetwork/kiki andriana)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved