Kasus Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Aniaya Mahasiswa di Medan Ternyata Gara-gara Perempuan

Kasus penganiayaan seorang anak polisi kepada mahasiswa di Medan ternyata bermula gara-gara perempuan.

|
Editor: Ravianto
tribun medan
Aditya Hasibuan (kaus warna hitam) bersama ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan (sweater warna hijau) saat mendatangi gedung Ditkrimum Mapolda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. 

TRIBUNJABAR.ID, MEDAN - Kasus penganiayaan seorang anak polisi kepada mahasiswa di Medan ternyata bermula gara-gara perempuan.

Kasus penganiayaan ini dilakukan Aditya Hasibuan, putra AKBP Achiruddin Hasibuan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut yang kini telah dicopot dari jabatannya.

Aditya Hasibuan dan AKBP Achiruddin Hasibuan sama-sama ditahan.

Adapun kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

"Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

Disinggung mengenai masalah waktu penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Viral aksi penganiayaan diduga dilakukan anak seorang perwira polisi berpangkat AKBP di Medan, Sumatera Utara.  Kini pelaku jadi tersangka.
Aditya Hasibuan alias AH melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral. Viral aksi penganiayaan diduga dilakukan anak seorang perwira polisi berpangkat AKBP di Medan, Sumatera Utara. Kini pelaku jadi tersangka. (Tangkap layar akun Twitter @mazzini)

"Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan," pungkasnya.

Aditya Hasibuan yang melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral sudah resmi ditahan mulai kemarin.

Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.

Baca juga: Harta AKBP Achiruddin Hasibuan Disorot Buntut Kelakuan Anaknya, LHKPN hanya Segini tapi Pamer Harley

"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kita karena sudah dewasa," kata Kombes Sumaryono.

Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.

Sumaryono menambahkan, hingga saat ini pihaknya juga masih terus memeriksa Aditya Hasibuan.

AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.

Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved