Ibu Ken Admiral Bilang Tak Ada Kata Damai: Anakku Diperlakukan Seperti Binatang
Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Keluarga Ken Admiral, mahasiswa korban penganiayaan, berharap Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan, dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Elvi, ibunda Ken Admiral, menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
"Dari pihak keluarga tidak ada kata damai," ucap Elvi, Rabu (26/4/2023).
Sebagai ibu, Elvi tak terima anaknya jadi korban penganiayaan.
"Seperti binatang anakku itu dibuatnya. Dipijak-pijak. Semoga Polda Sumut bisa memberikan hukuman setimpal kepada pelaku," tegas Elvi.
Kasus ini kembali bergulir setelah Polda Sumut mengambil alih perkaranya dari Polrestabes Medan.
Elvi mengapresiasi Kapolda Sumut beserta jajarannya karena pelaku dan orang tua pelaku kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Saya ibu Ken Admiral menyampaikan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dan jajaran yang telah menarik dan berharap menuntaskan kasus penganiayaan terhadap anak kami," kata Elvi.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, mengatakan kasus ini bermula Rabu (21/12/2022) saat pelaku bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia.
Setelah bertemu, pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.
"Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022, korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban."
"Namun, sesuai video viral yang beredar, pelaku menganiaya korban disaksikan orang tuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut," ujarnya.
Atas peristiwa itu, ujar Sumaryono, korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan.
Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas mengenai perkara itu saling lapor.
"Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AH yang melaporkan korban bukan tindak pidana," kata Sumaryono.
Sumaryono mengatakan, perselisikan korban dengan pelaku berawal dari masalah chatting teman wanita keduanya.
"Jadi, korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu," ujar Sumaryono.
Ia mengatakan, tersangka pelaku kini sudah ditahan.
Aditya Hasibuan, ujarnya, sudah cukup umur untuk dipenjara karena sudah berusia 19 tahun dan bukan lagi seorang pelajar.
"Ditahan, hitungannya kalau kemarin ditangkap. Penahanannya mulai hari ini, langsung ditahan di sel kami karena sudah dewasa," kata Sumaryono.
Atas hal tersebut, Aditya Hasibuan terancam kurungan penjara paling lama lima tahun sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.
"Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 (lima) tahun," ucapnya.
Tak hanya itu, ayah tersangka, AKBP Achiruddin, juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian (Kabag) Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut karena kasus anaknya yang melakukan penganiayaan itu.
Achiruddin dinyatakan bersalah karena membiarkan hingga mendukung anaknya melakukan tindakan kriminal.
Achiruddin terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(tribunnetwork/jun/sri/abd/wly)
Jadwal Tayang D Academy Asia 6 Grup 3 di Babak Top 9, Para Peserta Bakal Duet dengan Ratu Dangdut |
![]() |
---|
Sejumlah Fakta Baru Terkuak dari Kasus Achiruddin Hasibuan, Suap Saksi soal Todongan Senjata Api |
![]() |
---|
Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri, Tiga Kesalahan Fatal Ini Jadi Pertimbangannya |
![]() |
---|
AKBP Achiruddin Hasibuan Akhirnya Dipecat dari Kepolisian, Lakukan 3 Kesalahan Fatal Kode Etik |
![]() |
---|
Sidang Kode Etik AKBP Achiruddin Akan Digelar, Pertama Penganiayaan Anak Lalu soal Beking Bisnis BBM |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.