Sidang Kasus Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Selvi Amalia Nuraeni Memanas, Ada Aksi Banting Mikrofon

Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Unsur Selvi Amalia Nuraeni di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, berakhir cekcok.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Giri
Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Terdakwa Sugeng Guruh saat memohon kepada hakim dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (18/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Persidangan kasus tabrak lari yang menewaskan mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) Selvi Amalia Nuraeni di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (18/4/2023), berakhir cekcok.

Sidang yang digelar di Ruangan Tirta itu dipimpin Hakim Ketua Muhammad Iman dan hakim anggota Erli Yansah serta Dian Yuniati.

Cekcok terjadi berawal dari ketika tim kuasa hukum Sugeng mengusulkan terdakwa menjadi tahan kota.

Sebelum cekcok, satu di antara tim penasihat hukum terdakwa membanting mikrofon.

"Mohon hakim ketua izin saya untuk menjadi tahanan kota, agar saya dapat melihat istri saya melahirkan. Tidak apa walau hanya diberi waktu satu jam dengan tangan terborgol," kata terdakwa Sugeng Guruh Gautama dalam persidangan, Selasa.

Tim kuasa hukum Sugeng, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, pihaknya sekitar dua minggu lalu telah melayangkan surat untuk permohonan pengalihan dari tahan rutan menjadi tahan kota.

"Satu minggu kemudian kami kembali melayangkan surat permohonan pengalihan dari tahan rutan menjadi tahan kota dengan persetujuan ayah korban. Sesuai dengan janji, hari ini akan dijawab secara resmi, apakah dikabulkan atau tidak," kata dia pada wartawan.

Baca juga: Daftar Lokasi Pelaksaan Salat Idulfitri Muhammadiyah Cianjur Jumat 21 April 2023

Namun pihaknya kecewa dengan keputusan hakim yang menyampaikan jawabanya secara lisan, menolak memberi jawaban tertulis. Jawaban akan disampaikan pada saat putusan.

"Dan yang kedua, dijawab dengan ditolak tapi tidak dengan pertimbangan. Ketika kami tegaskan ternyata yang menjadi pertimbangan menurut majelis hakim hanya memeriksa dan pengadili perkara ini. Padahal jelas di pasal 23 angka 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, kewenangan penyidik, jaksa penuntu umum, hakim ketua, yaitu memberika persetujuan," kata dia.

Dia mengatakan, alasan penahanan itu ada dua yaitu subjektif agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, dan tidak mengulangi perbuatan dan hal itu sudah diakomodasi dengan memberikan penjamin.

"Lalu yang kedua adalah alasan objektif, kita juga sudah mengakomodasi dengan memberikan penjamin dan salah satu penjaminnya yaitu keluarga korban. Dua alasan itu sudah terpenuhi, dan ada lagi satu alasan lebih baik yaitu alasan kemanusiaan yang sudah kami dalilkan dalam persidangan sebelumnya," ucapnya.

Baca juga: PD Muhammadiyah Cianjur Minta Saling Menghargai, Gelar Salat Idulfitri di Beberapa Titik

Dia menambahkan, alasan Sugeng meminta permohonan pengalihan dari tahan rutan menjadi tahan kota karena ingin melihat istri melahirkan dan ingin mengazani anaknya.

"Istrinya sedang hamil tua, dan sebagai muslim yang baik, Sugeng hanya ingin mengazankan anaknya, ini tidak dikabulkan. Dengan petimbangan mereka hanya memeriksa dan mengadili berkas," ucapnya.

Humas PN Cianjur mengatakan, terkait surat permohonan diajukan penasihat hukum terdakwa untuk pengalihan dari tanahan rutan jadi tahanan kota dan sudah diterima majelis.

"Tadi dalam persidang, majelis tidak mengabulkan permohonan itu. Kalau menurut majelis memungkinkan untuk dikabulkan tentunya akan dibuatkan penetapan. Tapi karena majelis memandang belum perlu, jadi belum dikabulkan," kata dia. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved