Wali Kota Bandung Terjerat OTT

KPK Bawa Tiga Koper dari Ruang Kerja Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Ema Sumarna: Saya Tak Tahu

Para petugas KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung dan gedung ATCS di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar/ Tiah SM
Petugas KPK menggeledah ruang Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Ruang ATCS, Senin (17/4/2023). Petugas keluar dari ruangan Wali Kota sambil membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan hard disk. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Para petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di ruang kerja Wali Kota Bandung dan gedung ATCS di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023).

Hampir lima jam mereka melakukan penggeledahan.

Petugas keluar dari ruangan Wali Kota sambil membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan hard disk.

Para petugas KPK langsung menuju mobil masing-masing dan menolak memberikan keterangan. 

Baca juga: Buntut OTT terhadap Wali Kota Bandung, Akun Medsos Instagram Yana Mulyana dan Istrinya Menghilang

"Silakan nanti tanya ke Pak Ali Fikri (Juru Bicara KPK)," katanya.

Pelaksana tugas harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna, mengaku tidak tahu dokumen apa saja yang diambil oleh KPK, baik di ruang kerja Wali Kota, Kantor Dishub, maupun di ATCS. 

"Kelihatannya ada (hard disk), tapi saya enggak tahu," katanya.

Menyusul tuntasnya penggeledahan, ruang kerja Wali Kota Bandung yang sempat disegel telah dibuka dan bisa digunakan kembali. 

"Tadi pimpinannya bilang sudah bisa dipakai lagi, akan beres-beres lagi tapi mungkin tidak digunakan untuk bekerja," kata Ema.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, Jumat (15/4/2023).

Yana ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek Bandung Smart City tahun anggaran 2022-2023.

Selain Yana, ikut juga menjadi tersangka, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairul Rizal, serta Direktur PT Sarana Mitra Adiguna, Benny, CEO PT CIFO, Sony Setiadi, dan Manajer PT Sarana Mitra Adiguna, Andreas Guntoro.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan keenam tersangka akan ditahan setidaknya selama 20 hari terhitung 15 April 2023 sampai 4 Mei 2023.

Keenam tersangka ditahan di tiga rutan berbeda.

Yana ditahan di rutan KPK di Gedung Merah Putih, sementara Dadang Darmawan dan Rizal di rutan KPK yang ada di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved