Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa-bisa Dihukum Mati di Arab Saudi

Dia mengungkapkan jimat dapat berupa kertas atau kain bertuliskan Arab dan biasanya disimpan di sabuk atau benda kecil lainnya.

|
Editor: Ravianto
AFP
Pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji. jangan sembarangan bawa barang ke Arab Saudi. Salah-salah, bisa berurusan dengan kepolisian dan dipidana. 

Ini tentu memerlukan waktu lama dan mengganggu proses lainnya yang sedang berjalan.

"Berangkat niatkan untuk ibadah haji. Jangan pikir bawa jimat jadi lebih sakti," ucap dia.

Tak hanya jimat, jemaah juga kerap membawa berbagai barang bawaan yang tak lazim. Sebut saja rokok hingga obat kuat. Subhan mengatakan, memang tidak ada larangan untuk membawa rokok.

Membawa rokok masih diperbolehkan dan tinggal diatur saja jumlahnya, karena bila terlalu banyak malah bisa saja disangkakan dengan pasal penyelundupan.

“Semisal 1 hari konsumsi rokok satu bungkus, dan estimasi di sana itu 41 hari ya bawa 2 atau 3 slop. Itu masih dalam batas wajar,” sambungnya.

Begitu juga dengan obat kuat. Subhan menyebut masih ada saja jamaah yang membawa obat kuat dalam jumlah besar.

Meski bukan barang terlarang, apabila bawa dalam jumlah banyak, jemaah akan dikira akan memperjualbelikan obat tersebut. 

"Enggak tahu buat apa bawa obat kuat. Apakah biar kuat angkat koper atau biar kuat sainya. Ini tiap tahun ada. Materinya tidak dilarang, jumlahnya yang dilarang," terang Subhan.

Barang bawaan lainnya yang rawan menimbulkan masalah adalah air zam zam.

Pasalnya, banyak jamaah yang berusaha menyelundupkan air zam zam saat akan pulang ke Tanah Air. Subhan mengingatkan tiap jemaah hanya boleh membawa maksimal lima liter air zam zam.

Bila ditemukan air zam zam lebih dari itu, koper jemaah berpotensi tertahan. Akibatnya, jemaah yang bersangkutan akan tiba di Tanah Air tanpa kopernya.

Karena itu, dia meminta jemaah membawa barang yang penting-penting saja. Sesuai dengan aturan di Arab Saudi. "Agar aman dan bisa fokus ibadah haji di tanah suci," ujarnya.(tribun network/rin/dod)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved