Ibadah Haji 2023

Jemaah Haji Dilarang Bawa Jimat, Bisa-bisa Dihukum Mati di Arab Saudi

Dia mengungkapkan jimat dapat berupa kertas atau kain bertuliskan Arab dan biasanya disimpan di sabuk atau benda kecil lainnya.

|
Editor: Ravianto
AFP
Pelaksanaan tawaf dalam ibadah haji. jangan sembarangan bawa barang ke Arab Saudi. Salah-salah, bisa berurusan dengan kepolisian dan dipidana. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jemaah haji yang sudah mendapatkan kuota untuk berangkat tahun ini bisa mulai mempersiapkan diri mengurus segala hal.

Mulai dari administrasi hingga memilih barang yang akan dibawa saat ibadah haji 2023.

Namun, jangan sembarangan bawa barang ke Arab Saudi. Salah-salah, bisa berurusan dengan kepolisian dan dipidana.

Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag, Subhan Cholid, mengatakan salah satu barang yang dilarang keras dibawa jemaah haji ke Arab Saudi, yakni jimat.

Dia mengungkapkan jimat dapat berupa kertas atau kain bertuliskan Arab dan biasanya disimpan di sabuk atau benda kecil lainnya.

"Ya biasanya di kertas, ada beberapa tulisan dan biasanya disimpan di tempat yang tak lazim. Dimasukkan dalam sabuk, dompet atau lainnya,” kata Subhan di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Kamis (13/4).

Menurutnya, di Indonesia jimat mungkin dianggap benda biasa-biasa saja.

Tetapi di Arab Saudi dilarang dan masuk kategori sihir. Arab Saudi tidak main-main bila memberi hukuman kepada orang yang membawa jimat

"Setiap tahun pasti ada saja jemaah yang tertangkap bawa jimat. Ingat, jimat di Arab Saudi itu sudah dianggap syirik," ujar Subhan.

"Tidak main-main itu, hukumannya bisa mati," ujar dia.

Untuk urusan jimat, Kemenag memang tidak bisa memantau secara langsung.

Sebab, mayoritas jimat itu dibuat bukan dari bahan yang dilarang seperti logam, sehingga tidak terdeteksi metal detector.

Namun apabila jemaah tepergok pihak bea dan cukai bandara di Arab Saudi membawa jimat, Subhan meminta jemaah tersebut tidak menandatangani surat pernyataan apapun sebelum paham isinya.

"Kalau isinya pengakuan, (pihak berwenang Saudi) itu tidak perlu bukti lagi. Pengakuan sudah cukup untuk memvonis," kata Subhan.

Kalau sudah begini, petugas harus memberi penjelasan dan bernegosiasi kepada otoritas Arab Saudi bila ada jamaah yang tertangkap membawa jimat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved