Cekoki dengan Miras, 2 Pelaku Merudapaksa Anak di Bawah Umur di Pangandaran, Kini Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar menangkap dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Penulis: Padna | Editor: Hermawan Aksan
internet
Ilustrasi pemerkosaan. Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar menangkap dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Satreskrim Polres Pangandaran Polda Jabar menangkap dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Dua terduga pelaku rudapaksa berinisial WN (30) dan WS (26) ditangkap di rumah kediaman masing-masing di wilayah Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, Rabu (12/4/2023).

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat, SH, SIK mengatakan, saat ini pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku rudapaksa.

"Kami amankan dua orang terduga pelaku rudapaksa terhadap anak di bawah umur yang terjadi di salah satu penginapan di wilayah Kecamatan Parigi," ujar Hidayat kepada Tribunjabar.id melalui rilisnya, Jumat (14/4/2023) sore.

Modus operandi yang digunakan terduga pelaku adalah dengan mencekoki kedua korban dengan minuman keras.

"Lalu, saat korban tidak sadarkan diri, kemudian pelaku melancarkan aksinya," katanya.

Namun, tidak lama kemudian tim Satreskrim Polres Pangandaran berhasil meringkus kedua terduga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Langkaplancar.

"Barang buktinya juga berhasil kami amankan, yaitu pakaian yang digunakan korban saat kejadian," kata Hidayat.

Dengan adanya pengungkapan kasus tersebut, pihaknya mengimbau agar masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apa pun.

Dengan begitu, Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera.

"Bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved