Ramadhan 2023

Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Bisa Berdosa? Begini Penjelasannya

Berikut inilah hukum jika tidak membayar zakat fitrah padahal mampu, dan hukum jika tak sengaja karena lupa belum membayar zakat fitrah

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
nu.or.id
Bagaimana Hukum Jika Tidak Membayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Bisa Berdosa? Begini Penjelasannya 

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”

Diwajibkannya membayar zakat dijelaskan Allah SWT bertujuan untuk membersihkan dan menyucikan diri.

Apabila si penerimah sudah mendapatkan zakat, maka wajib berdoa untuk si pemberi.

Pasalnya, doa-doa yang dipanjatkan tersebut mampu menumbuhkan ketentraman bagi jiwa.

Selain itu, membayar zakat juga berpahala besar yang akan dilibatgandakan oleh Allah SWT.

Baca juga: Inilah 3 Waktu yang Tepat Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan 2023, Jangan Sampai Tidak Sah

Lalu, bagaimana hukum jika tidak membayar zakat fitrah tersebut?

Karena membayar zakat hukumnya wajib, maka bagi yang sengaja atau pun yang menundanya hingga tidak membayar zakat tepat pada waktunya maka hukumnya haram atau berdosa.

Bahkan hukum orang yang mampu tapi tak membayar zakat tersebut akan mendapat hukuman di akhirat kelak.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Al Quran Surat At Taubah ayat 34 - 35.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ ٣٤ يَّوْمَ يُحْمٰى عَلَيْهَا فِيْ نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوٰى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوْبُهُمْ وَظُهُوْرُهُمْۗ هٰذَا مَا كَنَزْتُمْ لِاَنْفُسِكُمْ فَذُوْقُوْا مَا كُنْتُمْ تَكْنِزُوْنَ 

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih. (Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu."

Lalu, bagaimana hukumnya jika tak sengaja membayar zakat fitrah karena lupa?

Menurut para ulama, orang yang lupa tidak membayar zakat fitrah tetap wajib menanunaikannya meski terlambat.

Kapan pun ia mengingatnya wajib segera menggantinya dan dilakukan sebagaimana pembayaran kewajiban zakat fitrah.

Bagi orang yang lupa membayar zakat bisa qadha zakat fitrah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved