P3DW Subang Ajak Pemilik Kendaraan Bayar Pajak Sebelum Libur Lebaran, Bisa Online
P3DW Subang mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan waktu efektif sebelum libur cuti bersama Lebaran 2023, untuk membayar pajak.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Subang, Ahya Nurdin
TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Pihak Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang (P3DW Subang) mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan waktu efektif 17-18 April 2023 sebelum libur cuti bersama Lebaran 2023, untuk membayar pajak.
Kepala Kantor P3DW Samsat Subang, Lovita Adriana Rosa, mengatakan, Kantor Samsat Subang tentunya mengikuti jadwal libur cuti Lebaran yang sudah di tetapkan pemerintah. Cuti Lebaran itu dimulai Rabu (19/4/2023) sampai dengan Selasa (25/4/2023).
"Maka dari itu para wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya sebelum Lebaran untuk memaksimalkan waktu pelayanan Samsat sampai dengan Selasa (18/4/2023),"ujar Lovita Adriana Rosa, Selasa (11/4/2023).
Menurutnya, wajib PKB yang jatuh tempo pembayarannya tepat di hari libur cuti bersama bisa memanfaatkan aplikasi pembayaran online, baik itu aplikasi Signal, e-Samsat, Sambara Sapa Warga, minimarket, dan platform belanja online.
“Pembayaran itu bisa dilakukan di mana saja, dan pengesahannya nanti bisa dilakukan setelah layanan samsat kembali beroperasi,” kata Lovita.
Lovita juga menyampaikan, jika wajib pajak tidak melakukan pembayaran dengan sistem online selama libur Lebaran, akan berpengaruh terhadap penerimaan pendapatan pajak harian.
Baca juga: Tingkatkan Potensi Pajak, Pemkot Bandung Pasang Alat Rekam Transaksi Online Pajak di 1.000 Titik
“Kita rata-rata per hari bisa mendapatkan pemasukan dari wajib PKB ke kas daerah sebesar Rp 600 juta. Apabila total libur lebaran lima hari saja, berarti uang mengendap di wajib PKB sebesar Rp 3 miliar,” ucap Lovita.
Dia mengatakan, masyarakat tetap bisa merasakan kehadiran Samsat Subang selama libur Lebaran melalui e-Samsat.
"Hal ini terbukti dengan data dari P3DW Subang transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor menggunakan e-Samsat yang dimulai sejak 1 Januari sampai 31 Maret 2023 meraih capaian pendapatan yang signifikan, yaitu sebanyak 8.459 kendaraan dengan nilai sebesar Rp 6,2 miliar," ucapnya.
Lovita mengatakan, kesadaran masyarakat subang untuk membayar pajak kendaraan cukup meningkat dengan adanya kemudahan proses pembayaran pajak kendaraan tahunan secara online ini.
"Libur Lebaran tidak menjadi kendala bagi yang akan melakukan pembayaran pajak kendaraan karena sudah disediakan berbagai fasilitas alternatif secara online melalui e-Samsat," katanya.
Dia mengatakan, hal itu sesuai dengan harapan Kepala Bapenda provinsi Jawa Barat, yang menginginkan bahwa pemerintah harus bergerak lebih dekat kepada masyarakat.
Baca juga: Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak Rp7,69 Triliun
"Proses pembayaran melalui e-Samsat memiliki berbagai pilihan media pembayaran, di antaranya melalui aplikasi Sambara, Sapa Warga, Signal, financial technology (Bukalapak, Kaspro, dan Tokopedia), gerai modern (Alfamart, Alfamidi, Indomaret), dan PPOB," ucapnya.
Berbagai inovasi ini dapat disesuaikan dengan kebutuhan para wajib pajak. Selain itu, untuk pengesahan STNK diberikan waktu selama 30 hari setelah pembayaran di layanan samsat seperti samsat induk, samsat outlet, samsat drive thru, samsat keliling, samsat masuk desa atau kios samsat.
Berbagai pilihan dan kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38 ribu jaringan ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Lovita menjelaskan, untuk cara pembayarannya cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.
“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank bjb, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.
Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda.
“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapa pun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang,” ucapnya. (*)
Bupati Majalengka Respons Imbauan GubernurDedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Bapenda Jabar Sasar Warga hingga ASN, Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Sikap Beragam 5 Bupati dan Wali Kota di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Menghapus Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Demi Ringankan Warga, Bupati Bandung Barat Jeje Hapus Tagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Bupati Dony Ahmad Munir : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.