Tingkatkan Potensi Pajak, Pemkot Bandung Pasang Alat Rekam Transaksi Online Pajak di 1.000 Titik
Pemkot Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD) atau alat rekam transaksi online pajak daerah di 1.000 titik.
Penulis: Tiah SM | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Tiah SM
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan memasang Electronic Fiscal Device (EFD) di 1.000 titik.
Pemasangan yang dilakukan secara bertahap mulai sejak 30 Januari 2023 sampai saat ini telah terpasang sebanyak 363 titik.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bapenda Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain saat sosialisasi EFD di Auditorium Balai Kota Bandung, Selasa (11/4/2023).
"EFD akan dipasang di 27 titik di wajib pajak (WP) hotel, 4 titik di WP parkir, 314 titik di WP restoran, dan 18 titik di WP hiburan," ujar Iskandar.
Pemasangan alat rekam transaksi online pajak daerah di Kota Bandung bertujuan untuk mendapatkan data potensi pajak secara real time, sehingga dapat dipantau dan digunakan sebagaimana mestinya.
"Ini juga bisa meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP). WP daerah merupakan pelaku utama dalam pencapaian target pajak daerah," ujarnya.
Menurut Zul, ia membutuhkan data yang valid dari para WP.
Dengan begitu, monitoring transaksi wajib pajak merupakan langkah intensifikasi dalam optimalisasi pendapatan daerah dari sektor perpajakan daerah.
Dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah, Kota Bandung khususnya dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan pajak parkir, realisasi pada tahun 2020 terhimpun sebesar Rp416 miliar atau sebesar 25 persen dari PAD Kota Bandung.
Tahun 2021 sebesar Rp 405 miliar atau 24 persen dari PAD Kota Bandung.
Lalu, Tahun 2022 sebesar Rp 744 miliar atau 35 persen dari PAD Kota Bandung.
Pemasangan EFD telah diawali percobaan selama tiga bulan, dari November 2022-Januari 2023.
Pada saat percobaan telah terpasang sebanyak 14 titik, sedangkan untuk target pemasangan berjumlah 1.000 titik.
"Kami melakukan langkah intensifikasi dengan memasang alat perekam transaksi online pajak daerah yang secara bertahap. Pada tahun 2023 menggunakan skema baru dengan maintenance oleh pihak penyedia jasa," ujarnya.
Pemkot Bandung
Yana Mulyana
Bapenda Kota Bandung
Iskandar Zulkarnain
pajak
transaksi online
wajib pajak
Hingga Agustus 2025, APBN Jawa Barat Surplus Rp11,58 triliun |
![]() |
---|
Tinggal Sehari Lagi! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jabar Segera Berakhir 30 September 2025 |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Tegaskan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan PT VSM Rp 1,1 M Sesuai Aturan |
![]() |
---|
Yana Mulyana Jadi Manusia Silver di Cimahi, Pulang Jalan Kaki Pinggir Tol: Demi Kebutuhan Anak-Istri |
![]() |
---|
Pemkot Bandung Siapkan Program Cempor untuk Ajak Mahasiswa Menjadi Entrepreneur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.