P3DW Subang Ajak Pemilik Kendaraan Bayar Pajak Sebelum Libur Lebaran, Bisa Online
P3DW Subang mengimbau wajib pajak kendaraan bermotor memanfaatkan waktu efektif sebelum libur cuti bersama Lebaran 2023, untuk membayar pajak.
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Giri
Berbagai pilihan dan kemudahan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Hal ini diharapkan dapat menghindarkan percaloan, ketepatan perhitungan pajak yang akan dibayarkan, serta tentunya memberikan kenyamanan bagi para wajib pajak. Pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui e-Samsat ini bisa dilakukan di lebih dari 38 ribu jaringan ATM bank yang telah bekerja sama di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya.
Lovita menjelaskan, untuk cara pembayarannya cukup mudah dilakukan. Wajib pajak hanya perlu mendatangi ATM terdekat atau melalui mobile banking membayar pajak kendaraannya.
“Syaratnya mudah, kendaraan tidak dalam status blokir, memiliki nomor seluler yang aktif bila meminta kode bayar, memiliki rekening tabungan dan kartu ATM/mobile banking Bank bjb, BNI atau BCA. Pembayaran hanya untuk kendaraan daftar ulang satu tahunan, dan WP adalah perseorangan,” tuturnya.
Adanya fasilitas pembayaran PKB online tentunya akan memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak dan terhindar dari denda.
“Saya mengajak kepada masyarakat Subang untuk mengecek masa habis PKB. Tujuannya tak lain agar bisa terbebas dari keterlambatan membayar pajak kendaraan bermotor dan tentu saja hal ini merupakan bentuk berkontribusi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Subang. Saya juga berterima kasih kepada siapa pun yang senantiasa membayar pajak tepat waktu. Warga Subang yang memiliki kendaraan harus bangga kalau terdaftar di Samsat Subang, karena pajak kendaraan yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan Kabupaten Subang,” ucapnya. (*)
Bupati Majalengka Respons Imbauan GubernurDedi Mulyadi Soal Penghapusan Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Bapenda Jabar Sasar Warga hingga ASN, Tingkatkan Kesadaran Bayar Pajak Kendaraan Bermotor |
![]() |
---|
Sikap Beragam 5 Bupati dan Wali Kota di Jabar Soal Arahan Dedi Mulyadi Menghapus Tunggakan PBB |
![]() |
---|
Demi Ringankan Warga, Bupati Bandung Barat Jeje Hapus Tagihan Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan |
![]() |
---|
Bupati Dony Ahmad Munir : Tidak Ada Kenaikan PBB di Sumedang, Denda Juga Dihapus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.