Akting Pura-pura Dibegal, Pria Sukabumi Terbaring Lemas, Motor Tergeletak, Sekarang Diamankan Polisi
Kelakuan konyol pria berinisial DR berhasil menipu warga di seputaran jalan raya Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Kontributor Tribunjabar.id M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Kelakuan konyol pria berinisial DR berhasil menipu warga di seputaran jalan raya Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
DR berpura-pura dibegal, aktingnya seakan berjalan mulus. Dalam video viral, DR terlihat terbaring lemas dan sepeda motornya dibiarkan tergeletak di bahu jalan.
Dalam video viral, DR disebut menjadi korban begal, uangnya sebesar Rp 10 juta raib dicuri begal.
Baca juga: BREAKING NEWS Pria Sukabumi Pura-pura Dibegal, Ternyata Takut Ketahuan Istri Sudah Habiskan Uang
"Dibegal tangkulak domba acisna 10 juta, haneut kénéh bieu (tengkulak domba dibegal uangnya 10 juta, barusan)," ucap seorang pria dalam rekaman video viral berdurasi 13 detik.
Usut punya usut, peristiwa itu hanya rekayasa DR. Dalam video lain, warga ada yang tidak percaya, karena lalu lintas di lokasi itu ketika siang hari selalu ramai.
"Disebut sepi teu sepi ieu mah (disebut sepi, gak sepi ini mah)," ucap seorang pria dalam video berdurasi 24 detik.
"Kumaha ieu teh pak Apep kejadian teh (bagaimana pak Apep kejadiannya?)," lanjut pria dalam video itu, menanyakan kronologi.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, mengatakan, DR saat ini sudah diamankan oleh Satreskrim Polres Sukabumi.
"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," ujarnya, Rabu (12/4/2023).
Maruly menjelaskan, DR melakukan rekayasa pembegalan karena ia takut ketahuan memakai uang istrinya yang disimpan di rekening miliknya.
"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," jelasnya.
Akibat ulahnya sendiri, DR saat ini masih diamankan di Polisi. Maruly mengatakan, pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan. (M Rizal Jalaludin)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Viral Polisi di Bekasi Bilang "Percuma" Warga Lapor Maling Motor, Kapolres: Kami Minta Maaf |
![]() |
---|
Viral Pria di Depok Aniaya Pedagang Ketoprak dan Hancurkan Gerobaknya, Kesal Ditagih Kurang Bayar |
![]() |
---|
Viral Video Satpam Masjid Istiqlal Tegur Pengunjung Tidur Pakai Toa, Pengurus: Aturan Tertulis |
![]() |
---|
Kronologi Kakek-kakek Satpam di Sukmajaya Depok Dianiaya gara-gara Portal, Padahal Sudah Dibuka |
![]() |
---|
Viral Video Kakek Sekuriti di Sukmajaya Depok Dianiaya Pemotor hingga Terluka, Gara-gara Portal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.