Jelang Lebaran, BPJAMSOSTEK Cimahi Imbau Peserta Usia 56 Tahun Cairkan JHT
BPJAMSOSTEK Cimahi mengimbau peserta usia 56 tahun mencairkan JHT menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Agus Suprihadi menyampaikan Peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT-nya.
Baca juga: Anda Sudah Berusia 56 Tahun? Yuk, Segera Ajukan Klaim Manfaat Jaminan Hari Tuanya
"Karena hal tersebut merupakan hak para pekerja, dan akan dikembalikan kepada pekerja supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BPJamsostek sebagai persiapan di masa tua,"ucap Agus, Senin (10/4/2023).
Agus menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Lebih lanjut di jelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Baca juga: Apa Saja Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan ?
"Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website BPJS Ketenagakerjaan, ataupun datang ke Kantor Cabang terdekat, cukup membawa dokumen syarat yaitu KTP dan kartu peserta BPJamsostek,"jelas Agus.
"Kami selalu memberikan layanan kemudahan supaya peserta BPJamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT," katanya.
Dedi Mulyadi Gratiskan Iuran BJPS Ketenagakerjaan Pekerja Informal, Perisai Merasa Terancam |
![]() |
---|
Kabar Baik: Buruh Tani hingga Tukang Becak di Jabar Bisa Daftar BPJS Ketenagakerjaan Gratis |
![]() |
---|
Ojol Dapat Jaminan JKK dan JKM 6 Bulan, Serikat Pekerja Ingatkan Dampak ke Perisai |
![]() |
---|
Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline, Ojol hingga Kurir Dapat Diskon Iuran 50 Persen |
![]() |
---|
Ethica Hadirkan Koleksi Busana Berbinar, Siap Jadi Ikon Sarimbit Lebaran 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.