Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Digelar Hari Ini Mulai Pukul 09.00 WIB

Putusan apakah Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati atau dianulir akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Editor: Giri
Tribunnews.com
Para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Richard (paling kiri), empat terpidana lainnya akan menjalani sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023). 

Namun, pihaknya mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan. Termasuk di antaranya pembacaan putusan banding.

"Kita akan mencoba mendengar besok bunyi putusan Majelis Hakim perkara Ricky Rizal dengan seksama," kata dia.

Terdakwa lain, Kuat Ma'ruf mengeklaim, vonis dari PN Jakarta Selatan tak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Hal tersebut rupanya menjadi alasan utama Kuat Maruf mengajukan banding melalui penasihat hukumnya.

"Kami melakukan banding agar PT (Pengadilan Tinggi) memeriksa kembali pokok perkaranya karena kami melihat putusan Pengadilan Negeri tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan," kata Irwan Irawan, penasihat hukum Kuat Maruf, Selasa (11/4/2023).

Adanya temuan vonis yang tak sesuai fakta persidangan itu pun memunculkan optimisme bagi kubu Kuat Maruf.

"Sangat optimis putusan PT memutuskan seadil-adilnya," ujarnya.

Sementara untuk menghadapi putusan banding, Irwan mengungkapkan, Kuat Maruf siap dan dalam keadaan sehat.

"Kondisinya (Kuat Maruf) alhamdulillah sehat," katanya.

Perjalanan kasus

Kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Ferdy Sambo cs terungkap pada awal Juli 2022.

Brigadir J merupakan satu di antara ajudan Ferdy Sambo yang bekerja pada suami Putri Candrawathi itu sejak 2019.

Saat pembunuhan Brigadir J terungkap, ada sejumlah narasi yang berkembang, satu di antaranya soal peristiwa tembak-menembak.

Namun setelah dilakukan penyelidikan, narasi tembak-menembak berubah menjadi penembakan.

Bahkan di kemudian hari diketahui, Ferdy Sambo-lah yang menjadi otak pembunuhan Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved