Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Digelar Hari Ini Mulai Pukul 09.00 WIB

Putusan apakah Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati atau dianulir akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).

Editor: Giri
Tribunnews.com
Para terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain Richard (paling kiri), empat terpidana lainnya akan menjalani sidang putusan banding pada hari ini, Rabu (12/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Putusan apakah Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati atau dianulir akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Sidang putusan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini digelar secara terbuka untuk umum.

Bukan cuma Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kadiv Propam Polri, sidang putusan ini juga berlaku untuk Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sebab hanya empat terdakwa ini yang mengajukan banding.

Satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer tidak banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya.

Sang eksekutor Brigadir J itu divonis hukuman 1,6 tahun penjara. Richard merupakan justice collaborator di kasus yang menghebohkan ini.

Rencananya, persidangan hari ini dimulai pukul 09.00 WIB dan dapat disiarkan di media massa.

"Besok (hari ini, red) sidangnya dimulai pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Binsar Panopo Pakpahan saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).

Ferdy Sambo adalah terdakwa pertama yang akan mengetahui nasib selanjutnya dalam sidang putusan banding.

Mantan Kadiv Propam itu akan mengetahui apakah vonis banding yang dijatuhkan sama seperti vonis yang diterimanya dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atau malah lebih ringan.

Diketahui, di tingkat PN Jakarta Selatan, Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Baca juga: TOK! Hendra Kurniawan Dihukum Penjara 3 Tahun karena Bantu Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan

"Yang duluan adalah terdakwa Ferdy Sambo," lanjut Binsar.

Binsar menjelaskan, urutan pembacaan putusan banding pada hari ini menyesuaikan dengan nomor perkara yang teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun banding perkara Ferdy Sambo teregister di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan nomor 53/PID/2023/PT DKI.

Setelah Ferdy Sambo, giliran sang istri, Putri Candrawathi yang akan mengetahui nasibnya dalam putusan banding kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved