Jadwal Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo Cs, Digelar Hari Ini Mulai Pukul 09.00 WIB
Putusan apakah Ferdy Sambo tetap mendapat hukuman mati atau dianulir akan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4).
Sebab perkara Putri Candrawathi telah teregister dengan nomor 54/PID/2023/PT DKI.
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama yaitu PN Jakarta Selatan, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Selanjutnya, terdakwa ketiga yang akan dibacakan putusan bandingnya adalah Ricky Rizal menyusul dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT DKI.
Terakhir adalah Kuat Maruf dengan nomor perkara 56/PID/2023/PT DKI.
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Maruf masing-masing divonis 13 tahun dan 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Baca juga: Viral Syarifah Ima Ngaku Siap Gantikan Ferdy Sambo Dihukum Mati Hingga Berharap Bisa Hidup Bersama
"Sesuai nomor perkara di PT, yang duluan adalah yang nomor 53. Mudah-mudahan berikutnya yang nomor 54 dan seterusnya dalam satu hari itu," ujar Binsar.
Jelang putusan banding, mantan ART Ferdy Sambo, Ricky Rizal berharap dapat divonis bebas pada hari ini.
Harapan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya menjelang sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Jika Majelis Hakim PengadilanTinggi Jakarta dalam perkara Ricky Rizal membaca secara seksama Memori Banding yang diajukan, kami yakin Majelis Hakim akan sependapat dengan PH dan membebaskan Ricky Rizal dari hukuman," kata Erman Umar, penasihat hukum Ricky Rizal saat dihubungi pada Selasa (11/4/2023).
Namun jika Majelis Hakim berpendapat lain, maka Erman berharap agar putusan yang dijatuhkan bagi kliennya lebih ringan daripada pengadilan tingkat pertama.
Sebab, putusan ringan atau bahkan bebas, nantinya akan memperlebar peluang Ricky Rizal untuk tetap bertugas di Korps Bhayangkara.
"Jika Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat lain, harapannya Majelis Hakim PT memberikan hukuman seringan-ringannya, yang membuka peluang bagi Ricky Rizal untuk tetap dapat kembali bertugas di instansi Kepolisian," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Mungkin Saja Tidak Dieksekusi Mati, Ini Skenario yang Bisa Menyelamatkannya
Menurut Erman, vonis 13 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadian Negeri Jakarta Selatan bagi Ricky Rizal tidaklah tepat.
Alasannya, banyak pertimbangan hukum yang dianggap tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan.
"Pertimbangan Hakim lebih banyak berdasarkan asumsi yang tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata Erman.
Ferdy Sambo
Nofriansyah Yosua Hutabarat
hukuman mati
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Putri Candrawathi
Menghilangkan Nyawa Seorang Perempuan, Pemuda di Cianjur Diancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Indonesia Belum Lakukan Hukuman Mati Lagi sejak 2016, Ini Daftar Terpidana Terakhir yang Dieksekusi |
![]() |
---|
Suanti PMI Asal Karawang Akan Dieksekusi Setelah Lebaran, Ini Harapan Ayahnya kepada Pemerintah |
![]() |
---|
Susanti TKW asal Karawang Terancam Hukuman Mati, Pemerintah Bingung Cari Tebusan Rp 40 M |
![]() |
---|
Wanita Majalengka Terancam Hukuman Mati di Ethiopia, Tertipu Bawa Tas Isi Cokelat Ternyata Kokain |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.