Anas Urbaningrum Bebas

Eks Ketua KY Aidul Fitriciada Sambut Anas Urbaningrum Tak Pakai Baju Putih: Ini Agenda Pribadi

Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mendatangi Lapas Sukamiskin untuk menyambut Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023).

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun Jabar/Nappisah
Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mendatangi Lapas Sukamiskin untuk menyambut Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023). 

TRIBUNJABAR.ID - Mantan Ketua Komisi Yudisial Aidul Fitriciada Azhari mendatangi Lapas Sukamiskin untuk menyambut bebasnya Anas Urbaningrum hari ini, Selasa (11/4/2023).

Aidul Fitriciada hadir berbeda dengan simpatisan lain yang datang ke Lapas Sukamiskin hari ini.

Ketika para simpatisan Anas Urbaningrum hadir mengenakan pakaian putih, Aidul Fitriciada justru memakai kemeja berwarna biru.

Aidul Fitriciada mengatakan kedatangannya ini merupakan agenda pribadi sebagai sahabat lama Anas Urbaningrum.

"Saya sendiri agenda hari ini bersifat pribadi, karena pertemanan lama malah sempat berkontestasi bareng-bareng di Kongres HMI," ungkap Aidul Fitriciada dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.

Dengan alasan tersebut, Aidul Fitriciada mengatakan dirinya tidak datang memakai pakaian putih seperti simpatisan Anas Urbaningrum lain.

"Makanya baju saya biru, bukan putih," katanya.

Baca juga: Cuitan Terbaru Anak SBY di Hari Kebebasan Anas Ubaningrum dari Lapas Sukamiskin, AHY Banyak Pujian

Lebih lanjut, Aidul Fitriciada juga menyampaikan harapannya agar Anas Urbaningrum tidak mendapatkan stigma di masyarakat.

"Bagi saya orang yang masuk penjara itu harus berhenti dari stigma, karena tujuan pemidanaan kan rehabilitasi kemudian berintegrasi dengan masyarakat," tuturnya.

Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.

Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.

Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.

Baca juga: Mantan Ketua Komisi Yudisial: Anas Urbaningrum Harus Segera Kembali Berinteraksi dengan Masyarakat

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved