Anas Urbaningrum Bebas

Pesan Anas Urbaningrum buat Pendukungnya di Balik Lapas Menjelang Bebas, Jangan Euforia Berlebihan

Anas Urbaningrum bakal bebas pada Selasa, 11 April 2023. Mantan keder Partai Demokrat ini bakal disambut pendukungnya di Lapas Sukamiskin, Bandung.

TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN
Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad, mengatakan, Anas berpesan kepada para pendukungnya agar tidak menunjukkan euforia yang berlebihan saat hari kebebasannya nanti. 

TRIBUNJABAR.ID - Anas Urbaningrum bakal bebas pada Selasa, 11 April 2023. Anas  bakal disambut pendukungnya di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Anas Urbaningrum berpesan kepada para pendukungnya jangan memperlihatkan euforia yang berlebihan saat hari kebebasannya.

Hal tersebut diungkapkan Koordinator Nasional Sahabat Anas Urbaningrum, Muhammad Rahmad.

Pendukung Anas Urbaningrum bakal berkumpul di halaman Lapas Sukamiskin, Selasa nanti.

Meraka akan menggunakan pakaian serba-putih saat menjemput kebebasan Anas Urbaningrum.

"Beliau juga mengimbau kepada sahabat yang datang agar menggunakan dress code-nya nanti serba-putih, atasannya putih tidak membawa atribut apa pun," ujar Muhammad Rahmad, Kamis (6/4/2023).

Menurut Rahmad, bakal ada belasan organisasi masyarakat berbagai latar belakang yang menjemput kebebasan Anas Urbaningrum dari lapas Sukamiskin.

"Nanti bakal ada dari Jawa timur. Madura kabarnya akan memberangkatkan 500 orang. Lampung juga ada dua bus yang akan datang," katanya.

Baca juga: Bebas dari Lapas Sukamiskin, Anas Urbaningrum akan Kembali Terjun ke Dunia Politik

Anas Urbaningrum direncanakan bebas pada 11 April 2023 setelah mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri, mengatakan, saat ini pihaknya masih menyiapkan berkas dan dokumen yang diperlukan menjelang status CMB diberikan kepada Anas Urbaningrum.

"Jadwal Pak AU (Anas Urbaningrum) keluar Lapas itu tanggal 11 nanti. Kami menyiapkan terkait berkas dan dokumen, kan harus selesai, kami cek supaya jangan sampai ada yang salah atau kurang," katanya.

"Nanti Pak AU pagi-pagi ke bapas dulu, lapor. Setelah itu kembali ke Lapas. Beliau minta pembebasannya setelah Asar," tambanya.

Anas Urbaningrum dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.

Setelah melalui proses hukum pada 2013 sampai 2014, Anas Urbaningrum dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,9 miliar dan 5.261.070 dolar AS. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved