Polisi Sukabumi Tangkap Pengamen yang Menganiaya Penumpang Angkot

Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Adityas Annas Azhari
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pengamen D ditangkap polisi karena diduga menganiaya penumpang angkot di Jalan RA Kosasih Cikole, Kota Sukabumi, Rabu (5/4/2023) sore. Peristiwa tersebut, Rabu (05/04/2023) 

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Seorang pengamen D (41), ditangkap polisi diduga menganiaya penumpang angkot di sekitar Jalan RA Kosasih, Cikole, Kota Sukabumi. 

Peristiwa tersebut, Rabu (5/4/2023), sekitar pukul 17.20 WIB, penganiaayan tersebut berawal saat sepasang suami istri menaiki angkutan umum 01, jurusan Sukaraja dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja. 

"Setibanya di pertigaan Pintu Hek, terdapat dua pemuda tidak dikenal menaiki angkot yang sama dan dengan sengaja menduduki barang bawaan milik korban," ujar Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, Kamis (06/04/2023).

Baca juga: Dua Pengamen di Kota Bandung Nekat Curi Sepeda Motor, Terekam CCTV, Kini Dibekuk Polisi

"Saat iti memunculkan reaksi, sehingga terjadi cekcok mulut dan membuat terduga pelaku D yang diduga dalam pengaruh alkohol memukul wajah dan badan korban hingga mengakibatkan luka lecet," tuturnya. 

Di tengah peristiwa tersebut, sopir angkot berinisiatif memberhentikan kendaraannya dan mencoba melerai keduanya hingga menjadi pusat perhatian warga sekitar.

Baca juga: Video Viral, Pengamen Ngamuk Diduga Maksa Masuk ke Bus Pariwisata di Bandung, Penumpang Resah

"Tidak lama berselang, dua personel Sat Lantas Polres Kota Sukabumi yang tengah melakukan pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian langsung mengamankan terduga pelaku D beserta korban ke Mapolres Kota Sukabumi," kata Astuti.

Hingga saat ini, kasus penganiaayan terhadap penumpang angkot tersebut masih ditangani Sat Reskrim Polres Kota Sukabumi. 

Baca juga: Kronologi Penganiayaan Dua Pengamen di Cirebon, Dikejar-kejar Pelaku dan Dituduh Geng Motor

"Terduga pelaku D terancam pasal Pasal  170 dan atau 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved