Ingat Rohimah ART yang Dianiaya Majikan? Berharap Loura Dihukum Berat, Tapi Lebih Ringan dari Suami

Pasangan suami istri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) pelaku penganiayaan dan penyekapan ART Rohimah dihukum 3 dan 5 tahun.

Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Kisdiantoro
Dok. Yudha Puja Turnawan
Rohimah, ART asal Garut yang dianiaya majikan di Ngamprah, Bandung Barat, tengah dijenguk keluarga dan sejumlah tamu di RS Sartika Asih, Kota Bandung, Selasa (1/11/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis pasangan suami istri Yulio Kristiawan (29) dan Loura Francilia (29) pelaku penganiayaan dan penyekapan Rohimah (29) seorang ART asal Garut.

Keduanya divonis hukuman penjara berbeda, Yulio divonis 5 tahun penjara, Loura divonis 3 tahun dan 5 bulan penjara.

Vonis dibacakan oleh majelis hakim ketua, Nurhayati Nasution di PN Bale Bandung, Kamis (6/4/2023) siang.

Kuasa hukum Rohimah, Asep Muhidin mengatakan pihak keluarga korban menerima putusan tersebut, namun vonis terhadap Loura dinilai terlalu ringan.

Baca juga: Kuasa Hukum Rohimah ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat Ajukan Restitusi ke LPSK

"Harusnya istrinya itu lebih berat hukumannya, karena dia selama ini yang menjadi dalang atau otak penganiayaan terhadap korban," ujarnya saat dihubungi Tribunjabar.id.

Ia menuturkan, dari fakta persidangan sebelumnya, diketahui bahwa sang istri banyak berperan besar terhadap tindak pidana penganiayaan.

Asep juga menyebut bahwa sang suami kerap diperintah oleh istrinya untuk melakukan hal yang merugikan korban.

"Ya istilahnya mah suami takut istri lah, suaminya memang manut-manut aja sama istrinya," ungkapnya.

Ia menuturkan majelis hakim juga mengabulkan permohonan  restitusi sesuai dengan Surat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tanggal 21 Februari 2023 Nomor : R-434/ 4.1.IP/LPSK/ 02/2023.

Kedua terdakwa dibebani untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp. 23 juta.

"Itu untuk biaya hidup Rohimah ke depan, untuk biaya pengobatan juga," ujar Asep.(*)

Dok - Yuda Puja Turnawan

Rohimah saat dijenguk keluarga dan sejumlah tamu di RS Sartika Asih Bandung, Selasa (1/11/2022).

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved