Kuasa Hukum Rohimah ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat Ajukan Restitusi ke LPSK
Tim kuasa hukum Rohimah (29), ART) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan majikan di Bandung Barat mengajukan restitusi.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Tim kuasa hukum Rohimah (29), asisten rumah tangga (ART) yang menjadi korban penyekapan dan penyiksaan majikan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) telah menyampaikan restitusi (ganti kerugian) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Rohimah disekap dan disiksa pasangan suami istri Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (29) di Perumahan Bukit Permata, Blok G1, RT 04/22, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat.
Saat ini, kasus itu sudah masuk persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kuasa Hukum Rohimah, Asep Muhidin, mengatakan, upaya pengajuan restitusi kepada LPSK tersebut dilakukan agar Rohimah yang menjadi korban, bisa mendapatkan hak dan keadilan secara materiel maupun imateriel.
Baca juga: Masih Ingat Rohimah ART yang Disekap dan Disiksa Majikan di Bandung Barat? Mengaku Kapok
"Mudah-mudahan dengan pertimbangan dari LPSK, Ibu Rohimah bisa mendapatkan penggantian kerugian materiel dan imateriel dari negara sesuai besaran yang layak," ujar Asep saat ditemui di Kejari Cimahi, Kamis (2/2/2023).
Saat ini, kata dia, pengajuan restitusi tersebut masih dalam tahap persidangan internal LPSK untuk dengan tujuan untuk menetapkan besaran restitusi yang nantinya harus diberikan kepada Rohimah.

"Dengan pengajuan tersebut, harapan kami LPSK dapat memberikan restitusi supaya korban bisa mendapatkan hak dan keadilan," kata Asep.
Di sisi lain, kata dia, Rohimah sendiri memaafkan terdakwa Yulio Kristian dan Loura Francilia.
Namun untuk perbuatan yang telah dilakukan tak akan dimaafkan sehingga proses hukum tetap berlanjut.
Baca juga: Sidang Kasus Penyiksaan dan Penyekapan ART di Bandung Barat, Rohimah Bongkar Kelakuan Jahat Majikan
Asep mengatakan, Rohimah sempat mendapat tawaran pemberian ganti kerugian dari keluarga terdakwa, tapi secara tegas menjawab tidak akan menerima.
Penolakan itu dilakukan karena Rohimah ingin kedua terdakwa bisa mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang telah melakukan penganiyaan dan penyekapan.
Baca juga: Ingat Kasus ART Disekap di Bandung? Loura Berdebat soal Gaji Rohimah: Dari Mana Gaji Rp 2 Juta?
"Ibu Rohimah tadi saat sidang juga menyampaikan agar majelis hakim dapat memberikan vonis yang setimpal sesuai ancaman pidananya yaitu 10 tahun," kata Asep. (*)
Baca berita lainnya di GoogleNews
Belasan Rumah di Dekat Situ Ciburuy Bandung Barat Retak-retak, Diduga Imbas Getaran Ekskavator |
![]() |
---|
Ekskavator Normalisasi Situ Ciburuy Bandung Barat Ambles, Nyaris Terkubur Lumpur |
![]() |
---|
Guru di Bandung Barat Tega Lecehkan 2 Bocah di Bawah Umur, Modus Iming-iming Uang Jajan |
![]() |
---|
Kisah Hadi Widodo Membangun Usaha Nyawa Langit Roastery di Bandung |
![]() |
---|
Sehaluan dengan DPW Jabar, PPP Bandung Barat Tolak SK Menteri Hukum Kubu Mardiono |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.