Bupati Indramayu Diminta Cepat Ambil Keputusan Soal Kisruh di Tubuh BPR KR, Rakyat Sedang Menjerit
Kisruh yang terjadi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu semakin rumit.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNCIREBON.COM, INDRAMAYU - Kisruh yang terjadi di tubuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Indramayu semakin rumit.
Teranyar, terjadi aksi unjuk rasa yang menolak jika dana APBD digunakan untuk penyertaan modal bank milik pemerintah daerah tersebut untuk membayar tabungan para nasabah oleh kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Bersatu (FKMIB).
Perihal kondisi itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Indramayu, Muhaemin pun angkat bicara.
Baca juga: Prosesnya Cepat, Jenazah TKW Indramayu yang Meninggal di Jepang Kini Sudah Dikebumikan di Tanah Air
Aksi unjuk rasa itu, dinilai dia semakin membuat benang kusut ditubuh bank milik daerah tersebut dan yang menjadi korbannya adalah para nasabah.
Pihaknya merekomendasikan, agar Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam hal ini, Bupati Indramayu segera mengambil langkah kongkret agar persoalan bisa segera diatasi.
Ia juga juga menekankan, agar Bupati bisa lebih mengedepankan kepentingan masyarakat yang menjadi korban kasus kredit macet yang ditaksir mencapai Rp 230 miliar.
"Ini masalahnya rakyat Indramayu sedang menjerit," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Puncak Kemarahan Nasabah, Hari ini BPR KR Indramayu Disegel Paksa, Dipasangi Rantai dan Gembok
Sesuai rapat dengar pendapat (RDP) dengan OJK beberapa waktu lalu, lanjut Muhaemin, sudah ditegaskan pilihan kepada Bupati Indramayu apakah ingin merevitalisasi atau justru membekukan BPR KR.
Jika merevitalisasi, salah satu upaya yang cepat adalah dengan penyertaan modal atau menggunakan dana talangan dari pihak ketiga yang nantinya dicicil menggunakan APBD.
Opsi lainnya, yakni dengan dibekukan. Mengingat kepercayaan masyarakat terhadap BPR KR pun dinilai sudah sangat berkurang.
Jajaran direksi sebelumnya, lanjut dia, perlu diakui bersama merupakan contoh kegagalan dan silahkan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Jika sudah dibekukan, pemerintah kemudian melalui OJK memastikan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bisa menjamin uang milik nasabah.
Di sisi lain, jika menunggu lelang aset oknum debitur nakal, menurutnya akan membutuhkan waktu yang sangat lama.
Proses hukumnya silakan berjalan oleh aparat penegak hukum (APH) tanpa harus mengesampingkan hak dari para nasabah.
"Hanya saja di sini, keputusannya itu ada di kuasa pemilik modal dalam hal ini Bupati," ujar dia.
Disamping itu, Muhaemin menilai jika penyertaan modal dilakukan pun, sebenarnya tidak akan sampai menganggu pembangunan daerah.
Baik eksekutif maupun legislatif punya skala prioritas pembangunan yang sudah direncanakan sebelumnya.
Skala prioritas itu disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Pembangunannya pun harus tetap berjalan dan tidak boleh terkendala.
"Kita juga punya skala prioritas mana pembangunan yang harus tetap berjalan," ujar dia. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
Bupati Indramayu Lucky Hakim Ikut Instruksi Dedi Mulyadi, Hapus Denda Pajak |
![]() |
---|
Jeritan Pedagang Pasar Wanguk Indramayu yang Diintimidasi untuk Kosongkan Lapak: Kuwu Terus Ngancam |
![]() |
---|
Ada Anak SMP dan SMA di Indramayu Tak Bisa Baca Hitung, Lucky Hakim Ingin Usul Revisi UU Pendidikan |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Syok, Temukan Siswa SMP Tak Bisa Baca dan Anak SMA Gagal Hitung 3x4 |
![]() |
---|
Bupati Indramayu Jelaskan Alasan Lepas Ular Koros di Sawah, Benarkah Berbahaya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.