Mahasiswa di Garut Ngabuburit Sambil Demo di Kantor DPRD Garut, Tolak Undang-undang Cipta Kerja

Aksi ngabuburit tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah segera mencabut penetapan tentang Perpu Cipta Kerja.

Tribun Jabar / Sidqi Al Ghifari
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Garut ngabuburit bareng sambil berunjuk rasa di Kantor DPRD Garut, Senin (3/4/2023). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se- Kabupaten Garut ngabuburit bareng sambil berunjuk rasa.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di halaman Kantor DPRD Garut, Senin (3/4/2023) sore.

Aksi ngabuburit tersebut dilakukan untuk mendesak pemerintah segera mencabut penetapan tentang Perpu Cipta Kerja.

Koordinator aksi, Adrian hidayat mengatakan pihaknya menuntut tiga hal kepada pemerintah, yaitu menuntut presiden dan DPR RI untuk menghentikan segala bentuk kebijakan yang menurutnya sebagai pengkhianatan terhadap rakyat dan konstitusi.

Kemudian menuntut agar UU tentang Perpu Cipta Kerja segera dicabut

"Kami juga minta DPRD Garut untuk menyatakan sikap penolakan terhadap Perpu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang- Undang," ujarnya kepada Tribunjabar.id.

Ia menuturkan aksi unjuk rasa yang bertema Ngabuburit di Rumah Rakyat tersebut tidak dihadiri oleh pimpinan DPRD Garut.

"Hanya ada dua anggota DPRD yang ada, dari Fraksi Demokrat Pak Cucu dan dari PKS Yusuf," ucapnya.

Padahal menurutnya, ratusan mahasiswa yang datang hanya ingin melakukan aksi damai dan beraudiensi langsung dengan para pimpinan DPRD Garut.

Pihaknya berencana dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi serupa dengan jumlah massa yang lebih banyak.

"Hari ini saya kecewa pada wakil rakyat tida ada di rumah rakyat," ucapnya

"Kami memberi ultimatum jika dalam waktu secepatnya tidak ada tanggapan, maka BEM se-Kabupaten Garut akan hadir dengan gelombang aksi yang lebih banyak," lanjut Adrian.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved